Usahanya Disebut Tak Berizin Setelah 8 tahun, Pemilik Karaoke Protes Satpol PP
Merdeka.com - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Demak tindak tegas pemilik usaha karaoke yang tetap beroperasi pasca penutupan tempat karaoke tanpa izin yang berada di Demak, pada (3/7) lalu.
"Jadi penyegelan tersebut sudah termasuk penutupan. Kami segel atas nama Pemerintah Kabupaten Demak karena tidak ada izin resminya. Jika masih ada yang mendirikan bangunan lagi akan berurusan dengan petugas kepolisian," kata Kasatpol PP Kabupaten Demak, Muhammad Ridhodin, Rabu (10/7).
Penutupan tempat karaoke dilakukan karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018. Dimana banyak warga resah adanya aktivitas tersebut.
-
Apa yang terjadi di Demak? Pada Sabtu (24/2) kemarin, pemilu susulan digelar di lokasi terdampak banjir besar Demak.
-
Mengapa warga Demak mengungsi? Tercatat puluhan ribu warga harus mengungsi akibat banjir itu. Mereka harus menyelamatkan diri ke tempat yang lebih aman karena rumah-rumah mereka terendam air.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
-
Kenapa Desa Kepucukan dikosongkan? Akibat tragedi ini, Desa Kepucukan dikosongkan dan warganya harus pindah ke tempat lain.
"Sebab ini tindakan aspirasi warga yang mengeluh atas keberadaan tempat hiburan karaoke di Demak," jelasnya.
Tempat karaoke yang dilakukan penindakan penyegelan di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam. Secara keseluruhan ada 37 karaoke yang akan kami segel. Sisanya akan kami segel di Kecamatan Bonagung, Karangawen, dan Mranggen.
"Penyegelan sudah sesuai prosedur, dan sudah sosialisasikan dengan pemilik usaha jauh-jauh hari," ungkapnya.
Pemilik usaha karaoke, Muklis merasa tidak adil jika tempat usaha karaokenya disegel. Menurut dia, usahanya berdiri sudah sejak 8 tahun yang lalu. Kenapa baru sekarang Pemda melakukan penyegelan usahanya di Kelurahan Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak?
"Jadi Perda no 11 tahun 2018 yang telah disahkan sebelumnya, tidak berimbang. Pasalnya aturan di dalamnya tidak menampung semua aspirasi. Saya mengajukan judicial review. Belum ada keputusan, sudah ada penindakan. Aturan mana yang dipakai," terangnya.
Ia mengaku tempat usaha dan izin bangunan milik tanahnya sendiri. Ini merupakan hak miliknya dan ia pun merasa taat pada hukum.
"Ini negara Pancasila, siapa pun yang hidup di Indonesia, saya berhak menikmati kemerdekaan di atas bumi, air, udara," jelasnya.
Muklis menilai, Perda yang mengatur tempat usaha hiburan tersebut tidak pas di Demak. Menurutnya, tempat hiburan yang mengatur jarak 5 kilometer dan harus di hotel bintang lima, merupakan hal yang tidak wajar.
"Seharusnya tempat usaha hiburan justru membantu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Kami juga secara tidak langsung membantu dengan memberikan pekerjaan bagi warga Demak," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaMomen Dedi Mulyadi tak sengaja bertemu dengan pekerja karaoke di jalan.
Baca SelengkapnyaInul Daratista menyaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahhudin Uno yang tengah berada di televisi.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca Selengkapnya