Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usahanya Disebut Tak Berizin Setelah 8 tahun, Pemilik Karaoke Protes Satpol PP

Usahanya Disebut Tak Berizin Setelah 8 tahun, Pemilik Karaoke Protes Satpol PP Penyegelan parkir liar di Tangerang Selatan. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Demak tindak tegas pemilik usaha karaoke yang tetap beroperasi pasca penutupan tempat karaoke tanpa izin yang berada di Demak, pada (3/7) lalu.

"Jadi penyegelan tersebut sudah termasuk penutupan. Kami segel atas nama Pemerintah Kabupaten Demak karena tidak ada izin resminya. Jika masih ada yang mendirikan bangunan lagi akan berurusan dengan petugas kepolisian," kata Kasatpol PP Kabupaten Demak, Muhammad Ridhodin, Rabu (10/7).

Penutupan tempat karaoke dilakukan karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018. Dimana banyak warga resah adanya aktivitas tersebut.

"Sebab ini tindakan aspirasi warga yang mengeluh atas keberadaan tempat hiburan karaoke di Demak," jelasnya.

Tempat karaoke yang dilakukan penindakan penyegelan di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam. Secara keseluruhan ada 37 karaoke yang akan kami segel. Sisanya akan kami segel di Kecamatan Bonagung, Karangawen, dan Mranggen.

"Penyegelan sudah sesuai prosedur, dan sudah sosialisasikan dengan pemilik usaha jauh-jauh hari," ungkapnya.

Pemilik usaha karaoke, Muklis merasa tidak adil jika tempat usaha karaokenya disegel. Menurut dia, usahanya berdiri sudah sejak 8 tahun yang lalu. Kenapa baru sekarang Pemda melakukan penyegelan usahanya di Kelurahan Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak?

"Jadi Perda no 11 tahun 2018 yang telah disahkan sebelumnya, tidak berimbang. Pasalnya aturan di dalamnya tidak menampung semua aspirasi. Saya mengajukan judicial review. Belum ada keputusan, sudah ada penindakan. Aturan mana yang dipakai," terangnya.

Ia mengaku tempat usaha dan izin bangunan milik tanahnya sendiri. Ini merupakan hak miliknya dan ia pun merasa taat pada hukum.

"Ini negara Pancasila, siapa pun yang hidup di Indonesia, saya berhak menikmati kemerdekaan di atas bumi, air, udara," jelasnya.

Muklis menilai, Perda yang mengatur tempat usaha hiburan tersebut tidak pas di Demak. Menurutnya, tempat hiburan yang mengatur jarak 5 kilometer dan harus di hotel bintang lima, merupakan hal yang tidak wajar.

"Seharusnya tempat usaha hiburan justru membantu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Kami juga secara tidak langsung membantu dengan memberikan pekerjaan bagi warga Demak," jelasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Pekerja Karaoke Curhat Sudah Satu Minggu Sepi, Dedi Mulyadi Tanya Berapa Tarif BO di Sini?
Pekerja Karaoke Curhat Sudah Satu Minggu Sepi, Dedi Mulyadi Tanya Berapa Tarif BO di Sini?

Momen Dedi Mulyadi tak sengaja bertemu dengan pekerja karaoke di jalan.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Tonton Sandiaga Uno di TV: Mbuh Wis Sakarepmu Pak
Inul Daratista Tonton Sandiaga Uno di TV: Mbuh Wis Sakarepmu Pak

Inul Daratista menyaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahhudin Uno yang tengah berada di televisi.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya