Usai vonis dua terdakwa e-KTP, KPK kejar aset kerugian negara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis mampu menuntaskan serta memaksimalkan perkara korupsi proyek e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keyakinan tersebut beranjak dari pertimbangan majelis hakim terhadap pengembalian uang ganti kerugian negara yang wajib dibayar oleh dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
"Kerja KPK dalam penanganan kasus e-KTP akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca putusan hakim ini," kata Febri, Jumat (21/7)
Tidak hanya itu, upaya penanganan korupsi terhadap megaproyek tersebut juga bakal dimaksimalkan dengan seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari proyek dengan nilai Rp 5,9 triliun.
-
Siapa saja yang diuntungkan dari kerja sama ini? Kerja sama ini memberikan kemudahan tidak hanya bagi nasabah, tetapi juga bagi Prudential Indonesia dan Prudential Syariah dalam proses collection angsuran premi atau kontribusi asuransi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama pencegahan korupsi BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua KPK pada tahun 2016.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini juga menuturkan vonis terhadap dua terdakwa, Rabu (20/7) lalu menjadi momentum lembaga antirasuah mengejar kerugian negara yang dinikmati oleh sejumlah pihak baik eksekutif, legislatif, ataupun pihak swasta dalam proyek tersebut.
"Pada dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungkin. Untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," tukasnya.
Diketahui dua terdakwa telah divonis, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, divonis tujuh penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Sugiharto lima tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan mereka.
Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 Miliar, dan SGD 6.000, apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.
Untuk Sugiharto, diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uanh uang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim pun menggunakan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAdapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaKejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca Selengkapnya