Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai vonis dua terdakwa e-KTP, KPK kejar aset kerugian negara

Usai vonis dua terdakwa e-KTP, KPK kejar aset kerugian negara Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis mampu menuntaskan serta memaksimalkan perkara korupsi proyek e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keyakinan tersebut beranjak dari pertimbangan majelis hakim terhadap pengembalian uang ganti kerugian negara yang wajib dibayar oleh dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

"Kerja KPK dalam penanganan kasus e-KTP akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca putusan hakim ini," kata Febri, Jumat (21/7)

Tidak hanya itu, upaya penanganan korupsi terhadap megaproyek tersebut juga bakal dimaksimalkan dengan seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari proyek dengan nilai Rp 5,9 triliun.

Orang lain juga bertanya?

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini juga menuturkan vonis terhadap dua terdakwa, Rabu (20/7) lalu menjadi momentum lembaga antirasuah mengejar kerugian negara yang dinikmati oleh sejumlah pihak baik eksekutif, legislatif, ataupun pihak swasta dalam proyek tersebut.

"Pada dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungkin. Untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," tukasnya.

Diketahui dua terdakwa telah divonis, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, divonis tujuh penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Sugiharto lima tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan mereka.

Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 Miliar, dan SGD 6.000, apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.

Untuk Sugiharto, diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uanh uang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim pun menggunakan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP

Empat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim

Selain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar

Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang

Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK: Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Lebih dari Rp200 Miliar
KPK: Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Lebih dari Rp200 Miliar

KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.

Baca Selengkapnya