Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Sumber Daya Air dibatalkan MK, kontrak asing harus dihapus

UU Sumber Daya Air dibatalkan MK, kontrak asing harus dihapus air terjun sri gethuk. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Din mendesak, seluruh kontrak baik dengan perusahaan asing dan lokal yang menguasai sumber daya air dibatalkan karena dasar hukumnya telah dihapus MK.

"Kami semua mengucapkan rasa syukur bahwa gugatan atau judicial review atas UU Sumber Daya Air hampir setahun lalu diajukan dan minggu lalu diumumkan dinyatakan gugatan kami dikabulkan seluruhnya. Maka seluruh uu no 7 tahun 2004 tidak berlaku dan UU 11 Tahun 1974 tentang pengairan dihidupkan kembali," kata Din dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/2),

PP Muhammadiyah merupakan salah satu dari 11 pemohon uji materi UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air di MK. Beberapa pemohon lainnya adalah individu. Dari 11 pemohon, hanya gugatan dari pemohon III yakni Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK) yang diwakili oleh Koordinator SOJUPEK bernama Lieus Sungkharisma tidak diterima MK.

Din menyatakan para penggugat merasa bersyukur MK mendengar suara aspirasi rakyat yang mereka wakili. "Terutama saya menyimak seksama mengacu 1945, sumber daya air dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. MK sangat mengedepankan pesan konstitusi," ucap Din.

Untuk itu, lanjut Din, pihaknya mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengajukan serta membentuk UU baru tentang sumber daya air yang berkeadilan.

"Kami meminta agar semua kontrak dengan perusahaan baik domestik maupun asing yang mengusasi sumber daya air nasional kita yang merugikan dengan sendirinya dibatalkan, karena dasar hukumnya dibatalkan oleh MK," ujar Din.

Ke depan, kata Din, pihaknya akan terus melakukan gerakan yang disebutnya sebagai jihad konstitusi. "Jihad konstitusi tidak akan berhenti sampai di sini. Dalam satu dua minggu, kita akan gugat UU penanaman modal asing atau investasi, dan kedua judicial review harga BBM dalam negeri tidak boleh mengacu kepada harga minyak dunia atau yang sering disebut harga keekonomian harga miyak global," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi pada Rabu 18 Februari lalu mengabulkan uji materi yang diajukan 11 pemohon terkait UU 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan menyatakan UU itu bertentangan dengan UUD 1945.

MK menyatakan UU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan UU 11/1974 tentang Pengairan berlaku kembali. Putusan itu dibacakan oleh 7 hakim konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Mengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?

Baca Selengkapnya