UU Sumber Daya Air dibatalkan MK, kontrak asing harus dihapus
Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Din mendesak, seluruh kontrak baik dengan perusahaan asing dan lokal yang menguasai sumber daya air dibatalkan karena dasar hukumnya telah dihapus MK.
"Kami semua mengucapkan rasa syukur bahwa gugatan atau judicial review atas UU Sumber Daya Air hampir setahun lalu diajukan dan minggu lalu diumumkan dinyatakan gugatan kami dikabulkan seluruhnya. Maka seluruh uu no 7 tahun 2004 tidak berlaku dan UU 11 Tahun 1974 tentang pengairan dihidupkan kembali," kata Din dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/2),
PP Muhammadiyah merupakan salah satu dari 11 pemohon uji materi UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air di MK. Beberapa pemohon lainnya adalah individu. Dari 11 pemohon, hanya gugatan dari pemohon III yakni Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK) yang diwakili oleh Koordinator SOJUPEK bernama Lieus Sungkharisma tidak diterima MK.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Di mana warga berebut air bersih? Pemandangan serupa juga terjadi di Blora, Jawa Tengah. Warga Desa Jepangrejo berebut air bersih bantuan dari BBWS Pemali-Juwana.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mengatasi masalah air? Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
Din menyatakan para penggugat merasa bersyukur MK mendengar suara aspirasi rakyat yang mereka wakili. "Terutama saya menyimak seksama mengacu 1945, sumber daya air dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. MK sangat mengedepankan pesan konstitusi," ucap Din.
Untuk itu, lanjut Din, pihaknya mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengajukan serta membentuk UU baru tentang sumber daya air yang berkeadilan.
"Kami meminta agar semua kontrak dengan perusahaan baik domestik maupun asing yang mengusasi sumber daya air nasional kita yang merugikan dengan sendirinya dibatalkan, karena dasar hukumnya dibatalkan oleh MK," ujar Din.
Ke depan, kata Din, pihaknya akan terus melakukan gerakan yang disebutnya sebagai jihad konstitusi. "Jihad konstitusi tidak akan berhenti sampai di sini. Dalam satu dua minggu, kita akan gugat UU penanaman modal asing atau investasi, dan kedua judicial review harga BBM dalam negeri tidak boleh mengacu kepada harga minyak dunia atau yang sering disebut harga keekonomian harga miyak global," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi pada Rabu 18 Februari lalu mengabulkan uji materi yang diajukan 11 pemohon terkait UU 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan menyatakan UU itu bertentangan dengan UUD 1945.
MK menyatakan UU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan UU 11/1974 tentang Pengairan berlaku kembali. Putusan itu dibacakan oleh 7 hakim konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaMengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?
Baca Selengkapnya