Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menyoroti, pihak pembocor dokumen dugaa TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu. Hal ini disampaikan saat rapat kerja bersama PPATK, Selasa (21/3).
Menurutnya, siapapun pembocor tersebut, meskipun seorang menteri koordinator, bakal terkena pidana 4 tahun.
Baca juga:
VIDEO: PKS Keras di DPR, Sentil Heboh Rp300 Triliun Bikin Publik Enek Bayar Pajak!
Arteria Dahlan Sebut Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
DPR Panggil Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Bahas Transaksi Rp300 T Pekan Depan
DPR Usul Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu, Ini Tujuannya
Istrinya Bergaya Sultan, Asal Usul Harta Kepala BPN Jaktim Ditelusuri KPK
PPATK Blak-blakan Asal Usul TPPU Rp300 T di Kemenkeu, dari Bea Cukai hingga Pajak
PPATK Jelaskan Rp300 T Transaksi Mencurigakan Kemenkeu: Tindak Pidana Pencucian Uang