Brigjen TNI Junior Tumilaar siap menghadapi persoalan yang tengah menjeratnya. Puspom AD menemukan adanya pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukum Pidana Militer dilakukan Junior. Sesuai dengan Pasal 126 dan Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Junior membela Babinsa dipanggil polisi karena membela rakyat bersengketa dengan koorporasi. Dia lalu menulis surat tangan ditujukan ke Panglima TNI serta Kapolri. Buntut dari kejadian itu Junior dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. Kini Junior ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad Jenderal Andika Perkasa.