Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis istilah kebijakan baru bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro
PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPPKM Level 4 Corona Virus Diseas 2019. Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
Tercatat ada 40 daerah berlakukan PPKM level 3 dan 4