Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2).
Vonis dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Pertimbangan Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun: Ada Unsur Kesengajaan Bunuh Brigadir J
Tangis dan Lantunan Syukur Usai Vonis Bharada E
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pose Richard Eliezer saat jadi Anggota Brimob Bawa Senjata
Pesan Menyentuh di Sidang Vonis Bharada Eliezer, Termasuk dari Sosok Jenderal Teladan
LPSK Nilai Bharada E Contoh Justice Collaborator, Harap Hakim Beri Hukuman Ringan
Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara