Kejaksaan Agung buka suara terkait heboh pemberitaan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian atau restorative justice kepada keluarga korban David Ozora dalam kasus penganiayaan dilakuka Mario Dandy, Shane serta AG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan soal opsi restorative justice kepada para pelaku penganiayaan berat tersebut. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Ditambah, perbuatan dilakukan tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Untuk itu, Kejagung menegaskan perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Terkait dengan pelaku AG dengan status anak berkonflik dengan hukum, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan