Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini melangsungkan sidang pembacaan vonis hakim terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Istri siri Teddy itu divonis hakim penjara selama 17 tahun.
Selain itu, Linda juga dihukum denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Adapun JPU menuntut agar Linda dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga:
VIDEO: Hotman Paris Kecewa Berat Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Bui-Denda Rp2 M
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara
Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'rif Divonis 15 Tahun Penjara
Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan & Meringankan Hukuman AKBP Dody
AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Bui & Siap Banding: Ini Contoh Saya Dikorbankan
Terlibat Peredaran Narkoba dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Divonis 17 Tahun