Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membongkar ‘bisnis’ Surat Izin Praktik (SIP), dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter di Indonesia.
Dalam setahun, sebanyak 77.000 STR diterbitkan. Besaran biaya untuk penerbitan STR, sekitar Rp6 juta per orang. Jika ditotal sebanyak Rp460 miliar dalam setahun.
Sementara, ada lagi biaya untuk memperoleh STR. Rinciannya, seorang peserta didik kedokteran, harus memiliki 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP), yang diperoleh dengan mengikuti kegiatan tertentu, salah satunya seminar.
Dalam satu seminar, rata-rata memperoleh empat SKP, dengan biaya berkisar Rp1 juta per peserta. Besaran biaya itu harus ditanggung dokter untuk menebus kelulusan.
Baca juga:
IDI Blak-Blakan Izin Praktik Dokter Disebut Menkes Raup Untung Ratusan Miliaran
Menkes Ungkap 'Bisnis' Izin Praktik Dokter, Ini Penjelasan IDI soal Mekanisme & Biaya
VIDEO: Curhatan Dokter di Indonesia, Proses Izin Rumit Biaya Selangit
Menkes Ungkap 'Bisnis' Izin Praktik Dokter, IDI: Jangan Buat Gaduh dan Fitnah
Anggota Komisi IX Usul Fasilitas Praktik Dokter Diserahkan ke Pemerintah
Komisi IX DPR Minta Bisnis SIP & STR Kedokteran Ditelusuri: Untuk Apa Saja Uangnya?
Menkes Bongkar 'Bisnis' Izin Praktik Dokter, Raup Ratusan Miliar