Pakar Hukum Abdul Fickar menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 sudah melampaui kewenangan. Untuk itu KPU harus secepatnya mengajukan banding.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
Putusan dibacakan Majelis Hakim diketuai T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban pada Kamis, 2 Maret 2023.
Baca juga:
VIDEO: Komisi Yudisial Periksa Dugaan Pelanggaran PN Jakpus Vonis Tunda Pemilu 2024
PN Jakpus Soal KY Panggil Hakim Memutuskan Pemilu Ditunda: Tidak Ada Alasan Melarang
Usai Reses, Komisi III DPR Panggil MA Terkait Putusan PN Jakpus
VIDEO: Dukung Banding Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud: KPU Pasti Menang!
VIDEO: SBY Respons Putusan PN Jakpus soal Pemilu Sebut Ada yang Aneh di Negeri Ini