Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Pada sidang ini dihadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan untuk kedua terdakwa.
Saat persidangan, pengacara Hendra menyentil terkait keadilan putusan lewat sebuah peribahasa. Hakim pun membalasnya dengan peribahasa juga. Tingkah keduanya lantas mengundang gelak tawa di ruang sidang.
Baca juga:
VIDEO: Hakim Suhel Sentil Pengacara Agus & Hendra Bikin Kesimpulan Tak Bisa Dipidana
VIDEO: Pernyataan Pedas Arteria Dahlan Anggap Komnas HAM Genit di Kasus Sambo
Mahfud MD: Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Untuk Bebaskan Ferdy Sambo
Akun Twitter Kejari Gowa Kembali Diretas, Kali Ini Singgung Tuntutan Ferdy Sambo