Dirkrimsus Polda Metro Jaya menggerebek praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil penggerebekan, ditemukan 98 pekerja dan 1 manajer. Dari 98 pekerja, banyak di antara mereka masih di bawah umur.
Kombes Endra Zulpan menjelaskan aktivitas pinjol tersebut tidak resmi dan tidak ada izin dari OJK. Kemudian banyak anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan. Sehingga, pinjol ilegal tersebut melanggar hukum, yakni melanggar UU ITE dan UU perlindungan konsumen.