Kepolisian berjanji akan penerapan pasal terberat kepada pelaku penganiayaan David Ozora. Mario Dandy kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebab, kepolisian mengaku telah menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak ditjen pajak kementerian keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga:
Kuasa Hukum David: Semua Kejadian Penganiayaan Berawal dari Anak AG
AG Pacar Mario Dandy Didampingi Psikolog Usai Jadi Pelaku Penganiayaan David
PPATK Tak Kaget Rafael Alun Banyak Samarkan Harta: Ya Memang Modus Perilaku Korup
Sandiaga Uno Tegur Pengelola Wisata Bromo Gara-gara Foto Rubicon Mario Dandy
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Begini Respons Kubu David