Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang etik Polri yang memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Polri merespons langkah Teddy.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menghargai, langkah banding Teddy Minahasa. Polri akan menunggu pengajuan banding terdakwa kasus narkoba tersebut.
Dia menjelaskan, untuk pengajuan banding ini nantinya tidak akan dihadiri oleh Teddy. Hal ini sama seperti Ferdy Sambo saat mengajukan banding atas putusannya.
Baca juga:
VIDEO: Penjelasan Lengkap Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tak Hormat dari Polri
Kapolri soal Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat: Sikap Polri Sudah Jelas
Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polri