Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana ke DPR. Surpres dikirim tanggal 4 Mei 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Jokowi juga telah mengirimkan surat tugas pihak-pihak dari pemerintah untuk mengawal RUU tersebut bersama DPR. Selain Mahfud, Jokowi juga menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri.
Setelah reses, Mahfud berharap DPR bisa langsung membahas RUU Perampasan Aset agar nantinya bisa digunakan untuk menindak tegas para koruptor. Sebab, Mahfud, melihat para koruptor ini hanya takut miskin, bukan takut dihukum.
Baca juga:
Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi
Draf RUU Perampasan Aset Selesai, DPR Minta Jangan Dipublikasikan Sebelum Dibahas
Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset Setelah Lebaran
Politikus PKS Minta Pemerintah Segera Kirim Draft RUU Perampasan Aset: Jangan Lama
Bicara RUU Perampasan Aset, Hasto Sindir Kasus Antasari dan Anas Urbaningrum
Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Kunci Indonesia Masuk Anggota FATF