Vonis 6 Tahun, Hakim Yakini Harvey Moeis Terbukti Korupsi dan TPPU Secara Berjemaah
Putusan itu diberikan karena Harvey Moeis dinyatakan atau terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menjatuhi vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," sambungnya.
Putusan itu diberikan karena Harvey Moeis dinyatakan atau terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi, kini menjadi perhatian publik. Pada hari Senin, 9 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang sangat berat terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan ini, Harvey dituduh melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Tuntutan yang diajukan oleh JPU mencakup hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan kewajiban untuk mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman Harvey, seperti sikapnya yang dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Meskipun demikian, terdapat beberapa aspek yang dapat meringankan tuntutan terhadapnya.