Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Ahok dinilai sebagai supremasi hakim dan bukan supremasi hukum

Vonis Ahok dinilai sebagai supremasi hakim dan bukan supremasi hukum Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama. Vonis dua tahun penjara atas Ahok tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai putusan yang janggal. Apalagi tiga hakim yang memimpin sidang Ahok dipromosikan mendapat kenaikan jabatan pasca putusan vonis.

Salah seorang inisiator petisi 'Ahok tidak menista agama', Dini Shanti Purnomo mengatakan, kejanggalan vonis Ahok tersebut merupakan bukti sedang terjadi supremasi hakim, bukan supremasi hukum. Dini mencatat ada empat kejanggalan dalam prosedur vonis atas Ahok.

Pertama, kata advokat alumni Harvard ini, hakim mengabaikan keharusan adanya teguran terlebih dahulu terhadap Ahok melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 1 /PNPS/Tahun 1965 dan sebagaimana dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materinya tahun 2012.

"Kedua, diterimanya keterangan saksi-saksi yang tidak independen dan tidak kredibel. Seharusnya tidak boleh ada saksi lain dalam persidangan kecuali saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta adalah saksi yang menyaksikan sendiri peristiwa atau tindakan yang menjadi obyek pemeriksaan persidangan, tapi saksi-saksi pelapor kasus Ahok tidak ada yang hadir di pidato Kepulauan Seribu," kata Dini dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (13/5).

Dia melanjutkan, kejanggalan juga terlihat saat vonis yang diberikan Majelis Hakim melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat. Alur analisa dan argumen pembuktian Majelis Hakim juga tidak jelas.

"Keempat, penahanan Ahok berdasarkan putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) mengingat Ahok dan Tim Kuasa Hukum Ahok telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan," lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Menurutnya, sudah saatnya dipikirkan dengan serius untuk adanya suatu sistem 'check and balance' atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Di mana hakim tidak bisa dengan semena-mena menjatuhkan suatu vonis tanpa didasari oleh dasar hukum yang tepat serta didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

"Akan sangat berbahaya untuk kepastian hukum apabila hakim mempunyai kebebasan tanpa batas dan dapat melakukan penerapan hukum sesuai seleranya tanpa memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan aturan yang berlaku. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus, maka yang terjadi di Indonesia bukanlah supremasi hukum, melainkan supremasi hakim," tutup Dini.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Ketiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya