Wakapolri: Berkas BG banyak fotokopi, tak ada kekuatan hukum
Merdeka.com - Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti mengatakan berkas perkara Komjen Budi Gunawan yang diusut oleh KPK banyak berupa fotokopi. Menurut Badrodin, berkas tersebut tidak ada kekuatan hukumnya.
"Sekarang sampeyan misalnya diberikan berkas fotokopi, kan enggak ada kekuatan hukumnya," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/4).
Saat ditanya apakah pihaknya bakal menghentikan kasus Budi Gunawan, Badrodin mengaku akan melakukan gelar perkara dulu. Namun gelar perkara tersebut tidak akan melibatkan KPK.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Kenapa Golkar belum putuskan Ridwan Kamil? 'Waktu itu kan mungkin Ridwan Kamil bersedia karena waktu itu berasumsi bahwa Pak Anies Baswedan tidak akan maju lagi karena sudah jadi capres,' kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
"Ya kita coba koordinasikan dulu, makanya besok atau lusa akan dilakukan gelar. Tentu ada jaksan polisi juga, ada juga bukan hanya dari Bareskrim tapi juga dari divkum (Divisi Hukum) kita minta pendapat," ujar Badrodin.
Sebelumnya, Badrodin mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara Badrodin dari Kejaksaan. Sebelum kejaksaan menangani, kasus dugaan korupsi terkait rekening gendut di kepolisian ditangani KPK.
Namun, BG mengajukan praperadilan dan hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan tersebut. Alhasil berkas perkara BG dilimpahkan ke Kejaksaan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca Selengkapnya