Wali Kota Pekanbaru Disomasi terkait Videotron Berisi Iklan Rokok
Merdeka.com - Komunitas Masyarakat Tidak Merokok soroti terkait masih adanya iklan rokok di videotron milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka menyomasi dan meminta agar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus segera menertibkan iklan rokok dan pemasangan videotron tersebut.
Kuasa Hukum Komunitas itu, Supriadi Bone SH CLA mengatakan, masyarakat melihat adanya iklan rokok berupa videotron di jalan Protokol Sudirman Kota Pekanbaru, tepatnya di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
"Kita sudah layangkan surat somasi kita ke Wali Kota Pekanbaru. Kita berharap Wali Kota Pekanbaru segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penertiban terhadap iklan rokok berupa videotron tersebut. Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam terhitung dari surat somasi yang telah kita sampaikan hari ini tidak ada tindakan maka kita akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu dan melaporkan permasalahan ini kepada institusi yang berwenang," kata Supriadi kepada merdeka.com, Jumat (22/1).
-
Siapa yang bisa bantu berhenti merokok? Siapkan dukungan dengan mendiskusikan metode berhenti merokok bersama dokter Anda, seperti kelas berhenti merokok, konseling, atau obat-obatan yang membantu mengurangi keinginan merokok.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Apa yang dipromosikan dalam iklan? Dalam peluncuran iklan video musik terbarunya ini, Sido Muncul turut mengundang para penari yang menarikan Tarian Kabasaran khas Minahasa.
Menurut Supriadi, iklan tersebut banyak dikeluhkan masyarakat khususnya pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Protokol Sudirman Kota Pekanbaru. Sebab, efek cahaya videotron tersebut sangat mengganggu pandangan pengendara.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengatur tentang iklan di luar ruangan harus memenuhi ketentuan. Misalnya tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan dan ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi," terang Supriadi.
Supriadi menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor. 605/DPD/X1//2015 yang menindak lanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor. 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang kawasan bebas Iklan Rokok, dalam hal ini ada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok. Seperti di jalan Pattimura, Tuanku Tambusai, jalan Riau, jalan Arifin Ahmad, dan jalan Jenderal Sudirman.
"Jadi terhadap pemasangan iklan rokok di videotron di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau atau Jalan Protokol Sudirman Kota Pekanbaru tersebut, diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 346 Tehun 2009 dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor. 39 Tahun 2014," terangnya.
Plt Kasatpol PP Pekanbaru, Burhan saat dihubungi tidak menjawab. Begitu juga dengan Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Azwan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya