Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Pekanbaru Disomasi terkait Videotron Berisi Iklan Rokok

Wali Kota Pekanbaru Disomasi terkait Videotron Berisi Iklan Rokok Videotron di Pekanbaru berisi iklan rokok. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Komunitas Masyarakat Tidak Merokok soroti terkait masih adanya iklan rokok di videotron milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka menyomasi dan meminta agar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus segera menertibkan iklan rokok dan pemasangan videotron tersebut.

Kuasa Hukum Komunitas itu, Supriadi Bone SH CLA mengatakan, masyarakat melihat adanya iklan rokok berupa videotron di jalan Protokol Sudirman Kota Pekanbaru, tepatnya di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

"Kita sudah layangkan surat somasi kita ke Wali Kota Pekanbaru. Kita berharap Wali Kota Pekanbaru segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penertiban terhadap iklan rokok berupa videotron tersebut. Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam terhitung dari surat somasi yang telah kita sampaikan hari ini tidak ada tindakan maka kita akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu dan melaporkan permasalahan ini kepada institusi yang berwenang," kata Supriadi kepada merdeka.com, Jumat (22/1).

Menurut Supriadi, iklan tersebut banyak dikeluhkan masyarakat khususnya pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Protokol Sudirman Kota Pekanbaru. Sebab, efek cahaya videotron tersebut sangat mengganggu pandangan pengendara.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengatur tentang iklan di luar ruangan harus memenuhi ketentuan. Misalnya tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan dan ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi," terang Supriadi.

Supriadi menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor. 605/DPD/X1//2015 yang menindak lanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor. 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang kawasan bebas Iklan Rokok, dalam hal ini ada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok. Seperti di jalan Pattimura, Tuanku Tambusai, jalan Riau, jalan Arifin Ahmad, dan jalan Jenderal Sudirman.

"Jadi terhadap pemasangan iklan rokok di videotron di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau atau Jalan Protokol Sudirman Kota Pekanbaru tersebut, diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 346 Tehun 2009 dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor. 39 Tahun 2014," terangnya.

Plt Kasatpol PP Pekanbaru, Burhan saat dihubungi tidak menjawab. Begitu juga dengan Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Azwan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak

Gus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia

Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja

Pengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif

Baca Selengkapnya
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja

Janoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Pihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.

Baca Selengkapnya
Aturan Rokok Kemasan Polos Banyak Dikritik, Menkes Budi Angkat Suara
Aturan Rokok Kemasan Polos Banyak Dikritik, Menkes Budi Angkat Suara

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini

Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya