Wanita di Samarinda Racik dan Jual Krim Pemutih Ilegal, Efek Kulit Jadi Iritasi
Merdeka.com - Seorang wanita berinisial DM (28) diringkus polisi. Warga Samarinda, Kalimantan Timur tersebut berurusan dengan polisi lantaran meracik dan menjual kosmetik krim pemutih ilegal. Penjualannya hingga ke Sulawesi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, perihal penjualan kosmetik tanpa izin dari BPOM.
Tim Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan, baik di media sosial maupun di lapangan. Penyelidikan mengarah ke DM. Dia akhirnya diamankan di rumahnya kawasan Bengkuring, Samarinda.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Bagaimana polisi itu membantu ibu penjual jamu? 'Biar ibu sudah enggak usah jalan jauh lagi bu. Tadi aku lihat ibu, biar ibu cepat pulang ya,' timpal polisi tampan itu.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Polisi menyita barang bukti di rumahnya. Krim kecantikan itu diproduksi pelaku di rumahnya seorang diri. Dia membuatnya berdasarkan pengalaman dia bekerja sebelumnya. Bukan melalui tutorial video.
"Pelaku membuat produk itu dengan meracik beberapa bahan yang dia beli, lantas kemasannya dalam kotak kecil dan kotak besar dan diberikan merek, dan diperjualbelikan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (24/5).
Polisi memastikan krim itu tanpa izin edar BPOM. "Dijual di media sosial dan reseller. Selain di Samarinda, pangsa pasar juga di Tenggarong, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," ujar Ary.
"Ukuran kecil dijual Rp 120 ribu dan ukuran besar Rp 200 ribu. Ada beberapa konsumen yang mengalami iritasi pada kulit," jelas Ari menambahkan.
Penyidik menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 197 jo Pasal 106 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Tersangka memproduksi sejak November 2021. Motifnya ekonomi karena tuntutan keuangan," pungkas Ary.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaDari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaMira Hayati, pengusaha skincare Makassar, tersandung kasus produk berbahaya bermerkuri, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDJ (28) pelaku penyiram air keras hingga pembacokan terhadap Sutomo, pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaWarga negara (WN) China, DL (50) diserahkan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, kepada pihak Imigrasi. Dia diduga menjual obat herbal ilegal.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca Selengkapnya