Wanita di Samarinda Racik dan Jual Krim Pemutih Ilegal, Efek Kulit Jadi Iritasi
Merdeka.com - Seorang wanita berinisial DM (28) diringkus polisi. Warga Samarinda, Kalimantan Timur tersebut berurusan dengan polisi lantaran meracik dan menjual kosmetik krim pemutih ilegal. Penjualannya hingga ke Sulawesi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, perihal penjualan kosmetik tanpa izin dari BPOM.
Tim Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan, baik di media sosial maupun di lapangan. Penyelidikan mengarah ke DM. Dia akhirnya diamankan di rumahnya kawasan Bengkuring, Samarinda.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Kenapa banyak produk skincare ilegal yang beredar? Sayangnya, banyak produk berbahaya yang juga ikut beredar di pasaran.
-
Bagaimana cara mengatasi produk skincare ilegal? Supaya Indonesia bebas produk ilegal, kita sebagai edukator itu edukasinya harus kuat, dan instansi terkait seperti BPOM serta kepolisian harus bertindak tegas.
-
Siapa yang prihatin dengan skincare ilegal? Shandy Purnamasari mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya produk skincare ilegal yang beredar di Indonesia.
-
Bagaimana polisi itu membantu ibu penjual jamu? 'Biar ibu sudah enggak usah jalan jauh lagi bu. Tadi aku lihat ibu, biar ibu cepat pulang ya,' timpal polisi tampan itu.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Polisi menyita barang bukti di rumahnya. Krim kecantikan itu diproduksi pelaku di rumahnya seorang diri. Dia membuatnya berdasarkan pengalaman dia bekerja sebelumnya. Bukan melalui tutorial video.
"Pelaku membuat produk itu dengan meracik beberapa bahan yang dia beli, lantas kemasannya dalam kotak kecil dan kotak besar dan diberikan merek, dan diperjualbelikan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (24/5).
Polisi memastikan krim itu tanpa izin edar BPOM. "Dijual di media sosial dan reseller. Selain di Samarinda, pangsa pasar juga di Tenggarong, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," ujar Ary.
"Ukuran kecil dijual Rp 120 ribu dan ukuran besar Rp 200 ribu. Ada beberapa konsumen yang mengalami iritasi pada kulit," jelas Ari menambahkan.
Penyidik menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 197 jo Pasal 106 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Tersangka memproduksi sejak November 2021. Motifnya ekonomi karena tuntutan keuangan," pungkas Ary.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaRia Agustina, seorang sarjana perikanan, mengambil langkah berani dengan membuka klinik kecantikan ilegal.
Baca SelengkapnyaDari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Ria Agustina sebagai pemilik Ria Beauty akibat praktik kecantikan ilegal di kawasan Kuningan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca Selengkapnya1 Desember 2024, terduga pelaku membuka layanan di Jakarta atau tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028
Baca SelengkapnyaProduk skincare ilegal yang beredar bisa membahayakan kesehatan kulit.
Baca SelengkapnyaBarang bukti 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam, 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, 50 karung pakaian bekas.
Baca SelengkapnyaMira Hayati, pengusaha skincare Makassar, tersandung kasus produk berbahaya bermerkuri, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDJ (28) pelaku penyiram air keras hingga pembacokan terhadap Sutomo, pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
Baca Selengkapnya