Warga Aceh Tamiang yang Tidak Pakai Masker Dihukum Mengaji Alquran
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mewajibkan kepada warga menggunakan masker saat berada di tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, dihukum dengan membaca Alquran dan surat-surat pendek.
Hukuman mengaji bagi yang tidak menggunakan masker diawasi tim dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang. Setelah diminta untuk mengaji, petugas kemudian memberikan masker gratis kepada pelanggar tersebut dan diminta untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyaj Putra mengatakan, sosialisasi penggunaan masker terus dilakukan sejak beberapa hari belakang di tempat-tempat umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar masyarakat lebih sadar untuk menggunakan masker pada saat di luar rumah dan beraktivitas di tempat keramaian.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
"Padahal sudah kita ketahui bersama, penggunaan masker sangat penting selama pandemi ini, hari ini bersama-sama dengan instansi lain, baik dari TNI-Polri dan seluruh unsur Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang langsung turun ke lapangan untuk mengimbau masyarakat wajib masker dan akan memberikan sanksi sesuai dengan syariat Islam," kata Deki Rayusyaj Putra, Kamis (7/5/).
Komandan Kodim (Dandim) 0117/Atam ini menjelaskan, sanksi bagi yang tidak menggunakan masker yakni kepada yang bersangkutan akan membaca Alquran, surah-surah pendek yang diawasi MPU Kabupaten Aceh Tamiang dan setelah itu masyarakat akan diberi masker secara gratis.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih sangat kurang, sehingga batasan sosialisasi wajib masker ini akan terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan dan sampai terlihat kesadaran masyarakat meningkat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnyacara unik dilakukan Satuan Binmas Polres Ogan Ilir, yakni pembagian sarana kontak berupa Alquran dan buku khotbah tentang larangan membakar hutan.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPemerintah kota Jambi mewajibkan anak-anak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia ditempatkan di 1.169 tenda yang terbagi dalam 73 maktab atau markaz.
Baca SelengkapnyaHalaman Masjid Raya Baiturrahman menjadi hangat dengan macam kegiatan umat Islam yang menunggu buka puasa.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diminta tidak merokok di sembarang tempat selama berada di Arab Saudi
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca Selengkapnya