Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga akan somasi Bima Arya soal larangan perayaan Asyura

Warga akan somasi Bima Arya soal larangan perayaan Asyura Yuddy Chrisnandi dan Bima Arya. ©2015 merdeka.com/nurul tirsa sari

Merdeka.com - Surat edaran terkait larangan perayaan Asyura (hari raya kaum Syiah) di Kota Bogor, menimbulkan polemik. Warga berencana melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, untuk mencabut surat edaran tersebut, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Selain itu, imbas dari surat edaran tersebut hingga saat ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, bukan hanya Bogor tapi jadi perhatian tingkat nasional. Oleh karenanya kami bermaksud meminta wali kota untuk mencabut kembali Surat Edaran tersebut," kata Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Menurutnya sebagai kepala daerah, wali kota berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan; mengembangkan kehidupan demokrasi; menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; melaksanakan program strategis nasional; dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah," lanjutnya.

Lebih lanjut dia menilai Bima Arya melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam pasal 28 ayat 1 dan 4 pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap HAM.

"Bahkan dalam ayat 2 setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," katanya.

Tak hanya itu, kebijakan Bima Arya juga diduga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

"Kami akan memberikan waktu selama tujuh hari sejak surat somasi ini disampaikan melalui Kantor Wali Kota Bogor. Jika dalam waktu tujuh hari somasi ini tidak dipenuhi dengan mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan, kami akan mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri," ujar Sugeng. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPD Ngamuk Karena Petugas di Bandara Bukan Gadis Cantik Berbudaya Bali, Akhirnya Minta Maaf
Anggota DPD Ngamuk Karena Petugas di Bandara Bukan Gadis Cantik Berbudaya Bali, Akhirnya Minta Maaf

Arya menyebut video yang viral terkait ucapannya saat rapat adalah potongan.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Ricuh, GP Ansor Bubarkan Paksa Pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya
Ricuh, GP Ansor Bubarkan Paksa Pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

Pengajian dihadiri oleh Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah di Masjid Assalam Purimas Kota Surabaya dibubarkan paksa GP Ansor.

Baca Selengkapnya
Profil dan Agama Arya Wedakarna, Senator Bali yang Dikecam Karena Disebut Rasis
Profil dan Agama Arya Wedakarna, Senator Bali yang Dikecam Karena Disebut Rasis

Arya Wedakarna, baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial karena tindakannya yang dianggap rasis.

Baca Selengkapnya
Warga Gelar Unjuk Rasa di Kawasan Industri Modern Serang Banten, Ini Tuntutannya
Warga Gelar Unjuk Rasa di Kawasan Industri Modern Serang Banten, Ini Tuntutannya

Sehari sebelumnya, para ulama di Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk Penandatanganan Petisi Dukungan Para Ulama.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ditentang Masyarakat Aceh, Rara Pawang Hujan Dipulangkan
Ditentang Masyarakat Aceh, Rara Pawang Hujan Dipulangkan

Atas permintaan Pj Gubernur Aceh, perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (28/8) siang.

Baca Selengkapnya
Bundaran HI Pagi Ini Usai Perayaan Tahun Baru 2024, Warga Keluhkan Beberapa Taman Rusak
Bundaran HI Pagi Ini Usai Perayaan Tahun Baru 2024, Warga Keluhkan Beberapa Taman Rusak

Agus menyayangkan aktivitas warga malah merusak taman. Padahal harusnya, perayaan tahun baru tak merusak taman di sekitar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Anies Heran Sampai Geleng-Geleng Singgung Pemakaman Hindu Bali di DKI
VIDEO: Momen Anies Heran Sampai Geleng-Geleng Singgung Pemakaman Hindu Bali di DKI

Dalam pidatonya, Anies membeberkan permasalahan keagamaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Senator Bali Arya Wedakarna Viral Diduga Menista Agama, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah
Senator Bali Arya Wedakarna Viral Diduga Menista Agama, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.

Baca Selengkapnya
Senator Bali Arya Wedakarna Blak-blakan Usai Dituduh Menista Agama
Senator Bali Arya Wedakarna Blak-blakan Usai Dituduh Menista Agama

Senator Arya Wedakarna bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MUI Bali.

Baca Selengkapnya
Potret Kawasan Wisata Bromo saat Yadnya Kasada 2024, Warga Tengger Khusyuk Berdoa Tak Terganggu Wisatawan
Potret Kawasan Wisata Bromo saat Yadnya Kasada 2024, Warga Tengger Khusyuk Berdoa Tak Terganggu Wisatawan

Kawasan wisata Bromo ditutup untuk wisatawan mulai 21-24 Juni 2024.

Baca Selengkapnya