Warga akan somasi Bima Arya soal larangan perayaan Asyura
Merdeka.com - Surat edaran terkait larangan perayaan Asyura (hari raya kaum Syiah) di Kota Bogor, menimbulkan polemik. Warga berencana melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, untuk mencabut surat edaran tersebut, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Selain itu, imbas dari surat edaran tersebut hingga saat ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, bukan hanya Bogor tapi jadi perhatian tingkat nasional. Oleh karenanya kami bermaksud meminta wali kota untuk mencabut kembali Surat Edaran tersebut," kata Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Menurutnya sebagai kepala daerah, wali kota berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan; mengembangkan kehidupan demokrasi; menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
-
Apa itu Hari Asyura? Hari Asyura sendiri merupakan hari ke-10 dalam bulan Muharram menurut kalender Hijriyah.
-
Puasa apa yang dijalani di Asyura? Puasa Asyura adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada bulan Muharram.
-
Siapa yang dianjurkan untuk berpuasa Asyura? Puasa pada tanggal 10 Muharram sangat dianjurkan karena Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa Asyura dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu (HR. Muslim).
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Kenapa berpuasa di hari Tasyrik dilarang? Alasannya karena pada waktu tersebut sangat dianjurkan untuk umat Islam bergembira di hari raya dan menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban.
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
"Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; melaksanakan program strategis nasional; dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah," lanjutnya.
Lebih lanjut dia menilai Bima Arya melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam pasal 28 ayat 1 dan 4 pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap HAM.
"Bahkan dalam ayat 2 setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," katanya.
Tak hanya itu, kebijakan Bima Arya juga diduga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
"Kami akan memberikan waktu selama tujuh hari sejak surat somasi ini disampaikan melalui Kantor Wali Kota Bogor. Jika dalam waktu tujuh hari somasi ini tidak dipenuhi dengan mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan, kami akan mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri," ujar Sugeng. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arya menyebut video yang viral terkait ucapannya saat rapat adalah potongan.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPengajian dihadiri oleh Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah di Masjid Assalam Purimas Kota Surabaya dibubarkan paksa GP Ansor.
Baca SelengkapnyaArya Wedakarna, baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial karena tindakannya yang dianggap rasis.
Baca SelengkapnyaSehari sebelumnya, para ulama di Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk Penandatanganan Petisi Dukungan Para Ulama.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaAtas permintaan Pj Gubernur Aceh, perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (28/8) siang.
Baca SelengkapnyaAgus menyayangkan aktivitas warga malah merusak taman. Padahal harusnya, perayaan tahun baru tak merusak taman di sekitar.
Baca SelengkapnyaDalam pidatonya, Anies membeberkan permasalahan keagamaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.
Baca SelengkapnyaSenator Arya Wedakarna bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MUI Bali.
Baca SelengkapnyaKawasan wisata Bromo ditutup untuk wisatawan mulai 21-24 Juni 2024.
Baca Selengkapnya