Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wartawan Gadungan Pemeras RT/RW Terancam 9 Tahun Penjara

Wartawan Gadungan Pemeras RT/RW Terancam 9 Tahun Penjara Wartawan Gadungan Pemeras RT/RW di Bogor. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Wartawan gadungan pemeras paguyuban RT/RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor kini terancam hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, oknum berinisial AY dan Z itu disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Polres Bogor pun akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

"Penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku," kata Iman, Sabtu (14/1).

Dalam penangkapan AY dan Z, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, dua identitas media, dua unit handphone serta satu unit mobil milik keduanya.

"Mereka itu melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada ketua RT/RW di Desa Sibanteng. Mereka mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial pemerintah dan akan menyebarkan video perdebatan antara ketua RW dan oknum yang mengaku sebagai awak media tersebut di media sosial," kata Iman.

Kata Iman, keduanya meminta uang kepada RT/RW sebesar Rp50 juta. "Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti hal tersebut dan hanya menyanggupi memberikan uang Rp15 juta," jelas Iman.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya

PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya

Ada dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.

Baca Selengkapnya