Wiranto soal Perpres Jabatan Fungsional TNI: Enggak akan Kembali ke Orba
Merdeka.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia sudah ditandatangani pertengahan Juni lalu. Menko Polhukam Wiranto menegaskan terbit Perpres tersebut bukan untuk mengembalikan fungsi TNI seperti era Orde Baru (Orba).
"Saya bosan jawab. Enggak akan kembali ke Orba. Yang kembali itu siapa? Kembali alasannya apa? Indikasinya apa?," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (3/7).
Dia menjelaskan, aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak seperti yang ditakutkan banyak pihak. Apalagi sampai menyebut seperti era Orba.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
"Enggak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh. Sekarang kita sudah reformasi, sudah 21 tahun. Saya saksinya. Enggak akan kembali ke sana," jelas Wiranto.
Sebelumnya, Perpres Nomor 37 Tahun 2019 itu ditandatangani 12 Juni 2019. Kemudian berlaku pada tanggal 17 Juni 2019 saat diundangkan.
Dalam laman Sekretaris Kabinet, disebutkan Perpres tersebut menjalankan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Juni lalu.
Dalam Perpres itu ditegaskan pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.
Kategori jabatan fungsional TNI, berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (1), terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin, Perpres tersebut bukan menjadi pintu masuk bagi TNI menempati posisi di pemerintahan.
"Tidak ada, tidak ada pemikiran. Wacana untuk menggeser masuk TNI-Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," kata Syafruddin.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman membandingkan pemerintahan saat orde baru dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Nusron, sistem seperti orde baru hanya terjadi apabila ada pembungkaman suara-suara tokoh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi sindiran Megawati.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba
Baca SelengkapnyaHasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.
Baca SelengkapnyaTNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto baru saja menerima gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, rencana dirinya untuk pulang ke Solo saat pensiun dari kursi pemerintahan belum berubah.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI dan Polri mendukung transisi pemerintahan ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Baca Selengkapnya