YLBHI gugat SK Gubernur Jateng soal penambangan Semen Rembang
Merdeka.com - Proyek penambangan kapur milik PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah Senin (7/8) digugat oleh aktivis gabungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), LBH Semarang serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam gugatannya, Walhi menuding Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bernomor 660.1/4 tahun 2017 telah cacat hukum.
Ahli hukum dan lingkungan dari Universitas Taruma Negara Jakarta Ahmad Redi mengungkapkan, keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin penambangan bahan baku semen untuk Semen Indonesia (PT. SI) di Rembang, Jawa Tengah tidak tepat. Alasannya, aturan tersebut tidak mendasarkan diri dari persyaratan dalam dokumen asal.
-
Kenapa Menteri Pertanian mengunjungi Rembang? Diketahui bahwa kunjungan Wakil Menteri Pertanian ke Rembang diadakan dalam rangka mendukung gerakan percepatan tanam.
-
Apa yang tumbuh di Rembang? Pohon kurma itu berbuah sangat lebat di pekarangan seorang warga.
-
Apa yang Ganjar temukan dari risetnya di Jateng? Sementara, lewat riset pribadi yang dia lakukan kepada masyarakat Jateng, Ganjar menemukan ada dua masalah pemerintahan.
-
Apa yang dilakukan Menteri Pertanian saat mengunjungi Rembang? Pada Jumat, 4 Oktober 2024 lalu, Kementerian Pertanian melalui Wakil Menteri Pertanian Sudaryono melakukan kunjungan kerja ke Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Dalam acara tersebut, Sudaryono ikut serta dalam panen padi menggunakan alat modern berupa combine harvester.
-
Kapan Ganjar melakukan riset di Jateng? Dia mengaku sempat melakukan riset kecil kepada masyarakat saat dirinya menjadi Gubernur Jawa Tengah.
-
Kenapa pohon kurma tumbuh di Rembang? Pohon tersebut tumbuh dengan sendirinya dan baru berbuah lebat tahun 2024 ini.
"Kalau kemudian buat izin baru ya ngawal dari awal, membuat kerangka acuan, Amdal dan seterusnya, itu menurut saya sesuai tertib administrasi lingkungan," tegas Redi usai menghadiri sidang gugatan pabrik Semen Indonesia (PT.SI) Rembang di PTUN, Semarang, Jawa Tengah Senin (7/8).
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat mencabut izin sesuai perintah MA dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 99 PK/TUN/2016. Namun, Ganjar menerbitkan lagi SK baru nomor 660.1/4 tahun 2017 dengan mencabut keputusannya yang lama soal penambangan Semen Indonesia (PT.SI).
Redi menjelaskan sidang gugatan hari ini dimulai dari agenda pemeriksaan berkas gugatan awal. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim PTUN Diyah Widiastuti dengan menghadirkan penggugat Nur Hayati dari Walhi serta pejabat dari Biro Hukum Pemprov Jateng.
Redi menjelaskan perubahan addendum dalam izin lingkungan pertambangan sudah diatur dalam UU Lingkungan Hidup berikut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.
Sehingga, menurut Redi, jika ada syarat perubahan yang tidak mencantumkan pada putusan pengadilan, maka SK Gubernur tidak sesuai dengan asas pemerintahan dan UU lingkungan.
"Terbitnya addendum itu menurut saya bentuk kesewenang-wenangan. Apalagi, kebijakannya di luar putusan pengadilan," tegasnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah Iwanudin Iskandar mengklaim upaya menerbitkan addendum baru bagi Semen Indonesia sudah sah dan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Ini menjalankan perintah putusan MA tahun 2016. Sah atau tidak, mari diuji," tandasnya.
Sidang gugatan berikutnya akan digelar pekan depan lagi dengan pembacaan agenda penelitian dan putusan atas kasus tersebut. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa di antara bahan galian golongan c meliputi: gips, oker, grafit, kalsit, kaolin, granit, asbes, tawas, andesit, magnesit, marmer, hingga obsidian.
Baca SelengkapnyaArif menyebut bahwa RPH Kota Semarang telah memiliki sertifikat halal yang terbit sejak 13 Januari 2022
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi VI DPR, Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dengan lantang mengatakan di depan Dirut Semen Indonesia, untuk tidak lagi membangun pabrik.
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaSIG melalui anak usahanya, SBI, juga menjadi inisiator sekaligus operator fasilitas RDF pertama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI ihwal pembatalan proyek ITF Sunter.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaTema debat kali ini pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca Selengkapnya