Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLBHI gugat SK Gubernur Jateng soal penambangan Semen Rembang

YLBHI gugat SK Gubernur Jateng soal penambangan Semen Rembang Cagub Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Proyek penambangan kapur milik PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah Senin (7/8) digugat oleh aktivis gabungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), LBH Semarang serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam gugatannya, Walhi menuding Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bernomor 660.1/4 tahun 2017 telah cacat hukum.

Ahli hukum dan lingkungan dari Universitas Taruma Negara Jakarta Ahmad Redi mengungkapkan, keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin penambangan bahan baku semen untuk Semen Indonesia (PT. SI) di Rembang, Jawa Tengah tidak tepat. Alasannya, aturan tersebut tidak mendasarkan diri dari persyaratan dalam dokumen asal.

"Kalau kemudian buat izin baru ya ngawal dari awal, membuat kerangka acuan, Amdal dan seterusnya, itu menurut saya sesuai tertib administrasi lingkungan," tegas Redi usai menghadiri sidang gugatan pabrik Semen Indonesia (PT.SI) Rembang di PTUN, Semarang, Jawa Tengah Senin (7/8).

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat mencabut izin sesuai perintah MA dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 99 PK/TUN/2016. Namun, Ganjar menerbitkan lagi SK baru nomor 660.1/4 tahun 2017 dengan mencabut keputusannya yang lama soal penambangan Semen Indonesia (PT.SI).

Redi menjelaskan sidang gugatan hari ini dimulai dari agenda pemeriksaan berkas gugatan awal. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim PTUN Diyah Widiastuti dengan menghadirkan penggugat Nur Hayati dari Walhi serta pejabat dari Biro Hukum Pemprov Jateng.

Redi menjelaskan perubahan addendum dalam izin lingkungan pertambangan sudah diatur dalam UU Lingkungan Hidup berikut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.

Sehingga, menurut Redi, jika ada syarat perubahan yang tidak mencantumkan pada putusan pengadilan, maka SK Gubernur tidak sesuai dengan asas pemerintahan dan UU lingkungan.

"Terbitnya addendum itu menurut saya bentuk kesewenang-wenangan. Apalagi, kebijakannya di luar putusan pengadilan," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah Iwanudin Iskandar mengklaim upaya menerbitkan addendum baru bagi Semen Indonesia sudah sah dan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Ini menjalankan perintah putusan MA tahun 2016. Sah atau tidak, mari diuji," tandasnya.

Sidang gugatan berikutnya akan digelar pekan depan lagi dengan pembacaan agenda penelitian dan putusan atas kasus tersebut. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Andika-Hendi Pertanyakan Kinerja Luthfi-Yasin soal Marak Tambang Ilegal di Jawa Tengah
Andika-Hendi Pertanyakan Kinerja Luthfi-Yasin soal Marak Tambang Ilegal di Jawa Tengah

Beberapa di antara bahan galian golongan c meliputi: gips, oker, grafit, kalsit, kaolin, granit, asbes, tawas, andesit, magnesit, marmer, hingga obsidian.

Baca Selengkapnya
Dipertanyakan Taj Yasin, RPH Semarang Dipastikan Punya Sertifikat Halal Sejak 2022
Dipertanyakan Taj Yasin, RPH Semarang Dipastikan Punya Sertifikat Halal Sejak 2022

Arif menyebut bahwa RPH Kota Semarang telah memiliki sertifikat halal yang terbit sejak 13 Januari 2022

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke PDIP Ngegas Depan Dirut Semen Indonesia
VIDEO: Rieke PDIP Ngegas Depan Dirut Semen Indonesia "Sudahlah, di Toko Bangunan Semen Jadi Batu"

Anggota Komisi VI DPR, Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dengan lantang mengatakan di depan Dirut Semen Indonesia, untuk tidak lagi membangun pabrik.

Baca Selengkapnya
PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya

PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
BUMN & BUMD Kolaborasi Kelola Sampah Jadi Energi, Bisa Serap 1 Juta Ton Sampah dalam Setahun
BUMN & BUMD Kolaborasi Kelola Sampah Jadi Energi, Bisa Serap 1 Juta Ton Sampah dalam Setahun

SIG melalui anak usahanya, SBI, juga menjadi inisiator sekaligus operator fasilitas RDF pertama di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Jelaskan Penyetopan Proyek ITF Sunter, Kemendagri Serahkan Keputusan ke Pemprov DKI Jakarta
Heru Budi Jelaskan Penyetopan Proyek ITF Sunter, Kemendagri Serahkan Keputusan ke Pemprov DKI Jakarta

Ada sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI ihwal pembatalan proyek ITF Sunter.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Debat Keempat Pilpres 2024, Mahfud MD Siap Buka-bukaan Kasus Wadas
Debat Keempat Pilpres 2024, Mahfud MD Siap Buka-bukaan Kasus Wadas

Tema debat kali ini pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Pecat Jaksa yang Terlibat Suap, Ini Respons Anggota Dewan
Jaksa Agung Pecat Jaksa yang Terlibat Suap, Ini Respons Anggota Dewan

Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya