Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Hakim MK Arief Hidayat Beda Pendapat Terkait Putusan Pemilu Coblos Caleg

Alasan Hakim MK Arief Hidayat Beda Pendapat Terkait Putusan Pemilu Coblos Caleg Pelantikan Arief Hidayat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan alasan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief menyampaikan dari sisi ideologis-filosofis dan sosiologis-yuridis. Dalam pandangan ideologis-filosofis, menurut Arief, sistem pemilu harus diletakkan dalam pelaksanaan demokrasi perwakilan. Yaitu, rakyat memilih wakilnya melalui kendaraan bernama partai politik.

"Dalam konteks pelaksanaan demokrasi perwakilan, rakyat memilih pada wakilnya melalui kendaraan 'partai politik' untuk menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (parlemen). Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum atau negara hukum demokratis (democratics constitutional state), partai politik memiliki fungsi penting dan strategis," ujar Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).

Orang lain juga bertanya?

Lihat Pemilu di Liputan6.com

Peran Penting Partai Politik

Menurut Arief, partai politik memiliki peran penting dan strategis dalam negara hukum untuk mewujudkan cita-cita bersama suatu bangsa. Maka dalam pemilihan umum, wakil rakyat di lembaga perwakilan adalah partai politik.

"Dalam kerangka itu pula, peserta dalam Pemilu untuk memilih para wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat adalah partai politik," kata Arief.

Dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, menyatakan peserta pemilu memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota perwakilan rakyat daerah adalah partai politik. Arief menyebut dalam risalah perubahan UUD 1945 kurun waktu 1999-2002, terdapat wacana memasukan aturan mengenai partai politik dalam konstitusi. Meski tidak ada kesepakatan lebih lanjut mengenai hal ini.

Arief menyimpulkan bahwa pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pesertanya adalah partai politik bukan perseorangan calon legislatif.

"Hal ini menyirat makna bahwa pada dasarnya sistem Pemilu di negara kita menganut sistem proporsional. Sebab, yang dipilih dalam Pemilu untuk menentukan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah partai politik sebagai peserta Pemilu. Sementara itu, dalam Pemilu anggota DPD, sistem yang dipakai adalah sistem distrik, karena peserta Pemilu dalam pemilihan anggota DPD adalah perseorangan," jelasnya.

Sementara, dari tujuan asli perubahan UUD 1945, menurut Arief, nampak jelas sistem pemilu dikehendaki adalah sistem proporsional memilih anggota DPR dan DPRD.

"Dari sudut original intent perubahan UUD 1945 yang tercermin dalam diskusi dan perdebatan yang terjadi pada saat perubahan UUD 1945 dan dimuat di dalam Risalah Rapat PAH|BP MPT, nampak jelas bahwa dalam perkembangannya, sistem Pemilu yang dikehendaki adalah sistem proporsional untuk memilih anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

Perbandingan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup

Dari perspektif yuridis-sosiologis, Arief membandingkan sistem pemilu terbuka dan tertutup. Yang disoroti Arief dalam penerapan sistem pemilu proporsional terbuka adalah, penerapan calon legislatif dengan suara terbanyak telah membangun ikatan emosional pemilih dan wakilnya di parlemen secara personal.

Hal tersebut memicu kekhawatiran mengendurnya kepercayaan masyarakat kepada partai politik. Serta melemahkan peran partai politik.

"Hal ini lah yang memicu kekhawatiran akan mengendurnya kepercayaan masyarakat kepada peran partai politik. Bahkan memicu semakin melemahnya peran partai politik. Sebab, narasi yang seolah dibangun adalah mengikat hubungan emosional antara calon anggota lembaga perwakilan dengan pemilihnya, bukan membangunhubungan emosional antara partai politik dengan pemilihnya. Hal ini merupakan salah satu efek negatif pemilihan dengan sistem proporsional terbuka," jelas Arief.

Usul Sistem Pemilu Terbatas di 2029

Terakhir, Arief mengusul sistem pemilu proporsional terbuka dievaluasi setelah empat kali diterapkan. Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan di Pemilu 2029.

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah ada tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem usulan saya, sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," jelas Arief.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Sebut Dalam Pilkada Warga Lebih Memilih Figur Calon, Bukan Partai
Said Abdullah Sebut Dalam Pilkada Warga Lebih Memilih Figur Calon, Bukan Partai

Said berharap kandidat kepala daerah yang diusung PDIP dapat bekerja keras mengambil hati masyarakat calon pemilih.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Tak Sepakat Presiden Dipilih MPR, Singgung Pidato Megawati Soal Kedaulatan Rakyat
Sekjen PDIP Tak Sepakat Presiden Dipilih MPR, Singgung Pidato Megawati Soal Kedaulatan Rakyat

Hasto ingin agar segala sesuatunya harus dicermati serta harus dikaji dengan bersamaan.

Baca Selengkapnya
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara

Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Respons Menkum soal Prabowo Ingin Pilkada Dipilih DPRD: Perlu Dipertimbangkan
Respons Menkum soal Prabowo Ingin Pilkada Dipilih DPRD: Perlu Dipertimbangkan

Diksi pada undang-undang pemilu tiap calon yang dipilih secara demokratis, tak berarti harus dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Nilai Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tidak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti
Hakim MK Nilai Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tidak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti

Hakim MK Arief Hidayat menilai Presiden tidak netral dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Sebut Pilkada Ajang Pertarungan Figur, bukan Partai
Said Abdullah Sebut Pilkada Ajang Pertarungan Figur, bukan Partai

Said menyebut yang dapat menentukan hasil Pilkada adalah strategi pemenangan, dukungan logistik, jaringan sosial, dan beberapa hal lain.

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya