Anggota Bawaslu Papua nilai sistem noken perlu dievaluasi
Merdeka.com - Anggota Bawaslu Provinsi Papua Jamaluddin berpandangan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan sistem noken dalam pemilu di Papua, khususnya pada 14 kabupaten wilayah Pegunungan Tengah.
Jamaluddin yang baru tiga hari dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Papua itu mengatakan penerapan sistem noken dalam penyelenggaraan pesta demokrasi entah itu pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, maupun pemilu Presiden di wilayah Pegunungan Tengah Papua terbukti banyak memantik permasalahan seperti terjadinya konflik horizontal antarkelompok warga.
"Menurut kami perlu ada evaluasi penggunaan sistem noken baik karena landasan hukumnya masih perlu dilengkapi tetapi juga mengingat banyaknya konflik yang terjadi di Papua selama penyelenggaraan Pemilu, terutama Pilkada," kata Jamaluddin di Timika, Sabtu (30/1) seperti dilansir Antara.
-
Apa yang dibawa KPU Papua? Ada 22 orang penumpang yang dibawa dan pesawat tadi telah berangkat pukul 22.11 WIT ke Jakarta dengan transit di Makassar.
-
Dimana KPU Papua Pegunungan rapat pleno? KPU Papua Pegunungan terpaksa menggelar pleno di Sentani karena KPU Tolikara melaksanakan pleno di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Jayapura, Papua.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
Sistem noken, lanjut dia, merupakan kearifan lokal dalam pemilu di Papua, namun hal itu belum secara menyeluruh mewakili hak suara rakyat dalam menentukan calon pemimpin daerah.
Sistem noken memakai keterwakilan lewat kuasa para kepala kampung atau kepala suku sehingga potensi suara yang ada di masyarakat berpeluang dihilangkan dan sudah pasti ada yang tidak bisa menyalurkan haknya sesuai pilihan hati.
Jamaluddin mengatakan sesuai Putusan Nomor 47-81 Mahkamah Konstitusi Tahun 2009, penerapan sistem noken dalam Pemilu di Papua hanya diberlakukan pada 14 kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah (wilayah adat Laa-Pago dan Mee-Pago) dengan syarat jika masyarakat belum memahami pemungutan suara melalui sistem pencoblosan dan juga karena pertimbangan kesulitan geografis.
Seharusnya pascaterbitnya Putusan MK Nomor 47-81 Tahun 2009 itu diikuti dengan amandemen undang-undang yang mengatur tentang Pemilu.
"Namun kenyataan yang terjadi sampai sekarang, semenjak 2009 itu tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang pemilihan yang diperlakukan secara khusus di daerah yang khusus (Papua diberlakukan Otonomi Khusus)," ujarnya.
"Justru sistem noken itu malah diatur dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 saat Pemilihan Gubernur Papua dan PKPU Nomor 10 Tahun 2017. Secara hukum tata negara, ada satu jenjang peraturan yang dilangkahi," sambung Jamaluddin.
Ia berharap kondisi itu perlu disikapi secara bersama oleh Pemerintah bersama DPR RI agar ke depan penerapan sistem noken dalam Pemilu di Papua diatur dengan UU agar kearifan lokal yang perlu dilestarikan tersebut perlu diatur lebih baik lagi.
Di luar dari 14 kabupaten wilayah Pegunungan Tengah Papua, katanya, belum ada aturan atau pertimbangan hukum untuk diterapkan sistem noken dalam penyelenggaraan Pemilu, entah Pemilu Legislatif, Pemilu Kepala Daerah maupun Pemilu Presiden.
Namun, fakta lapangan menemukan ada banyak daerah di luar 14 kabupaten wilayah Pegunungan Tengah Papua itu juga menerapkan sistem serupa seperti sistem ikat suara atau sistem bungkus suara lantaran masyarakat setempat memandang bahwa sistem tersebut juga diakui oleh Putusan MK Nomor 47-81 Tahun 2009.
"Sekarang ini menurut kami penerapan sistem noken sudah dilakukan secara serampangan. Seperti halnya di Mamberamo Raya yang masuk wilayah adat Tabi, sistem noken juga diberlakukan karena menurut mereka itu bagian dari sistem noken yang diakui oleh putusan MK. Makanya hal ini perlu dilakukan evaluasi menyeluruh," kata Jamaluddin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan 12 daerah rawan konflik ini berdasarkan hasil pemetaan Polda Papua.
Baca SelengkapnyaData Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK
Baca SelengkapnyaSistem pemilihan tanpa menggunakan kotak suara ini merupakan bagian dari upaya melestarikan kebudayaan lokal
Baca SelengkapnyaBawaslu mencatat Papua menjadi lokasi awan dalam tahapan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hasyim dalam sidang panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (3/5).
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaMathius menyampaikan setiap materinya dengan tegas di depan Kapolri, para jenderal dan jajaran Polri. Selain itu, ia juga memberikan sebuah pantun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyatakan, pemerintah memahami tantangan yang dihadapi dalam membangun wilayah Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut pendekatan ini pernah dia terapkan saat bertugas sebagai gubernur DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya1.297 TPS di Tanah Papua Belum Pemungutan Suara, Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaNoken adalah sistem pemungutan suara dengan cara ikat yang khusus untuk sejumlah kabupaten.
Baca Selengkapnya