Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan di UU Pemilu juga digugat ke MK

Aturan verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan di UU Pemilu juga digugat ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar judicial review Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pemilihan umum pada 5 September 2017. Kali ini, pasal yang digugat yakni menyangkut syarat verifikasi partai politik dan keterwakilan perempuan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melakukan gugatan terhadap pasal 173 ayat (3) juncto pasal 173 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 173 ayat (2) huruf E di UU Pemilu.

Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, norma verifikasi partai diatur dalam pasal 173 ayat (3) juncto pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Ketentuan tersebut diskriminatif ketika hanya berlaku untuk partai baru. Dini menilai, verifikasi partai politik harus diberlakukan ke semua partai politik.

"Meski partai peserta Pemilu 2014 lalu sudah melakukan dan lolos dalam verifikasi partai, namun hal tersebut tidak menjamin bahwa partai politik tersebut masih tetap memenuhi persyaratan yang berlaku pada saat ini mengingat adanya dinamika dan perubahan yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Tidak hanya di internal partai, kondisi demografi Indonesia juga sudah berubah," ungkap Dini dalam siaran persnya, Selasa (29/8).

Misalnya, tambah Dini, faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurun waktu lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan juga harus diperhitungkan.

Oleh karenanya, Dini berharap, MK bisa membatalkan ketentuan tersebut. Sehingga semua partai calon peserta pemilu diperlakukan sama. Untuk diketahui, agar bisa lolos sebagai peserta pemilu, partai harus memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki kepengurusan di semua provinsi, kepengurusan di 75 persen Kabupaten/kota, kepengurusan di 50 persen kecamatan, dan memiliki sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk.

Selain norma terkait verifikasi partai yang hanya mewajibkan partai baru, PSI juga menggugat pasal 173 ayat (2) huruf E yang mengatur keterwakilan perempuan. Dini menjelaskan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans para 'srikandi' untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.

"Dengan kewajiban 30 persen keterwakilan di semua level kepengurusan, partai menjadi memiliki tanggung jawab untuk mengkader perempuan. Dengan pasal 173 ayat (2) huruf E yang ada sekarang kami jadi merasa tidak memiliki payung hukum untuk mendorong affirmative action, di mana keterwakilan perempuan harus terjamin," tegas Dini.

Dini menambahkan, ketentuan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan pasal 245 di UU yang sama. Yakni, partai memiliki kewajiban mengalokasikan kursi calon legislatifnya ke perempuan sebanyak 30 persen. Nah, dengan minimnya jumlah perempuan di kepengurusan, upaya untuk memenuhi kuota tersebut akan menjadi sulit.

UU Pemilu yang baru disahkan mengabaikan hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Menurut Dini, perempuan dan laki-laki adalah sama-sama merupakan warga negara dan karenanya memiliki hak-hak kewarganegaraan dan hak politik yang sama di negara Indonesia.

"Tak boleh ada diskriminasi politik hanya karena perbedaan jenis kelamin, sebagaimana juga tidak dibenarkan diskriminasi terhadap perbedaan agama, suku, bahasa, kelas ekonomi, ras, dan lain-lain. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia secara universal dan juga UUD 45," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, menghargai dukungan sayap perempuan dari beberapa partai politik lain yang telah menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap permohonan uji materi untuk kuota perempuan di kepengurusan partai hingga ke kecamatan tersebut.

"Kami mengajak seluruh partai lain untuk mendukung upaya konstitusional kami ini, kami siap bekerja sama untuk memastikan partisipasi perempuan dalam politik agar politik di negeri ini lebih manusiawi dan sejalan dengan rasa keadilan," ujar Raja Antoni.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini (29/8) menerima surat Panggilan Sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Judicial Review (JR) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Surat Panggilan Sidang dari MK No 472.60/PAN,MK/8/2017 ditujukan kepada kuasa hukum PSI, Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar Solidaritas), yang terdiri dari; Surya Tjandra, Dini Shanti Purwono, Kamaruddin, Nasrullah Nur, Rian Ernest, Viani Limardi dan I Nengah Yasa Adi Susanto.

Sebelumnya, UU Pemilu juga telah digugat ke MK. Pasal yang digugat oleh ACTA adalah menyangkut pasal 222 yang mengatur tentang presidential threshold 20 persen. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya