Baleg DPR sepakat revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas
Merdeka.com - Badan Legislasi DPR sepakat memasukkan revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil usai Baleg menggelar rapat pleno tertutup pada Selasa (13/12) sore.
Namun, kesepakatan tersebut tak sekaligus mengatur apakah revisi UU MD3 dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2016 atau tahun 2017. Sebab, keputusan memasukkan ke dalam Prolegnas 2016 atau 2017 harus melalui pembahasan di tingkat Bamus DPR.
"Pembahasan tergantung dengan Bamus. Kalau diperintahkan saat reses kita akan lakukan. Tapi keputusan lewat rapat pimpinan. Ini gampang aja nanti dibahas melalui Panja. Semuanya tergantung kalau merubah 1 pasal, 2 pasal kenapa setahun," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Firman menjelaskan, keputusan memasukkan revisi UU MD3 merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta revisi UU MD3 dimasukkan ke dalam Prolegnas. Firman menjelaskan, pembahasan selanjutnya akan digelar besok dengan Menteri Hukum dan HAM.
"Besok masuk dengan pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, Firman belum dapat memastikan apakah lewat revisi UU MD3 tersebut akan sekaligus menuruti keinginan Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan satu kursi pimpinan DPR.
"Tugas kita kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini kan besok kita juga rapat dengan pemerintah, ini kan urut-urutan mekanisme saja," ujarnya.
Sebelumnya, Wasekjen PKB Maman Imanulhaq menyebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat memerintahkan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan revisi terbatas pada UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Hal ini, kata dia, untuk mewujudkan niatan Fraksi PDIP yang mengingingkan penambahan jumlah pimpinan DPR.
Maman yang juga anggota MKD ini mengatakan saat ini MKD sedang melakukan rapat untuk mendorong agar Baleg DPR bergerak cepat membahas revisi UU MD3.
"Menarik kita mempercepat pembahasan itu memerintahkan Baleg untuk membahas itu," kata Maman di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jumat (9/12).
"Jadi sidang ini yang penting ada klausul kita minta Baleg merevisi satu UU apalagi MD3 yang bersifat internal," sambungnya.
Maman mengakui langkah MKD mendorong Baleg baru kali ini terjadi. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik.
"Kita mencari keputusan UU ini dan keputusan ini memberikan jalan baru di DPR untuk kompromi-kompromi politik," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnya