Baleg tegaskan Pasal 122 Huruf K di UU MD3 bukan delik pidana
Merdeka.com - Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terdapat aturan bahwa masyarakat tidak boleh merendahkan anggota atau pun marwah lembaga DPR. Aturan itu ada di Pasal 122 huruf K.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat tidak perlu takut dengan Pasal 122 huruf K itu. Sebab, kata dia, pasal itu bukalah delik pidana.
"Enggak ada sanksinya. Itu bukan delik pidana. Ini tafsirnya terlalu jauh ditafsirkan publik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Anggota Komisi III ini menjelaskan, dalam Pasal 122 huruf K nantinya pihak yang merendahkan martabat DPR akan dilaporkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke Kepolisian. MKD hanya sebagai wadah perwakilan bagi para anggota melaporkan tindakan tersebut ke penegak hukum.
"Ada atau tidak Pasal 122 K yang dihina boleh melapor sendiri-sendiri. Cuma kami pikir tiap anggota DPR 560 mau laporkan sendiri, kita beri kewenangan MKD laporkan," tandasnya.
Sebelumnya, Supratman menegaskan Pasal 122 huruf K di UU MD3 bukannya membuat DPR menjadi antikritik.
"Kita perlu DPR ini harus melakukan fungsi pengawasan dari kita. Kemungkinan kita mau antikritik yang kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca Selengkapnya