PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyinggung soal etika bernegara dalam negara hukum. Hal itu disampaikan usai mengikuti jalannya dinamika rapat Baleg soal beleid Pilkada di Gedung Parlemen Senayan.
Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum bukanlah negara kekuasaan yang dimiliki penguasa.
"Kita bicara soal etika bernegara dalam negara hukum bukan negara kekuasaan negara, hukum ada aturan berlaku dan jelas posisi-posisi dari institusi dan andilnya dalam menjalankan negara," kata Chico melalui rekaman suara diterima, Rabu (21/8).
Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR. Maka akan menjadi aneh dan cukup janggal apabila apa yang sudah dikoreksi oleh MK kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lain apapun itu lembaganya.
"Tentu cukup tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lain, apa pun itu lembaganya,” ucap Chico.
Chico pun mendesak, semua patuh pada posisi masing-masing dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan dari MK.
“Bukan masalah menghargai, menghormati putusan atau suka atau tidak dengan sebuah keputusan, tapi ini masalah kepatuhan kita sebagai warga negara terhadap aturan-aturan yang sudah disepakati bersama,” tegas dia.
Chico meyakini, DPR tidak akan menciderai demokrasi dan bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kemudian pada proses ini adalah yang dikonsultasikan oleh KPU terkait dengan kepentingan mengubah PKPU.
Sehingga nantinya bisa mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan dari MK soal syarat partai untuk mengusung calon kepala daerah dan penentuan batas usia kepala daerah.
“Kita lihat saja, karena keputusan MK sangat progresif dan berpihak pada rakyat dan demokrasi yaitu memberikan ruang untuk adanya keberagaman dalam pilihan di Pilkada 2024,” dia menandasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).