Bawaslu DKI selidiki iklan PPP dukung Ahok-Djarot di televisi
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah menyelidiki tayangan iklan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Hanya saja memang kami merasa kesulitan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari warga yang sampai saat ini tidak memenuhi panggilan kami," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Mimah mengatakan, selama dua pekan masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran ditemukan panitia pengawas pemilu. Namun informasi tersebut masih perlu didalami Bawaslu.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Mengapa Pilkada DKI 2017 menarik perhatian? Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang menarik perhatian. Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Penelusuran hasil pengawasan kampanye, Bawaslu banyak menerima informasi tentang pelanggaran, dan itu harus dikroscek sebelum penindakan," kata Mimah.
Dia mengatakan, setidaknya ada 6 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan selama masa kampanye. Mulai dari relawan yang belum terdaftar, dugaan adanya praktik politik uang, penggunaan fasilitas negara, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye, pemasangan alat peraga kampanye, tidak ada izin kampanye dan gangguan saat pelaksanaan kampanye.
Mimah mencontohkan misalnya pada kasus dugaan pelanggaran menggunakan mobil dinas saat kampanye. Maka pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.
"Misal ada penggunaan mobil dinas, maka akan dikonformasi dengan Polda, benar enggak itu mobil dinas yang dipakai untuk kampanye. Nah ada juga soal APK (alat peraga kampanye) spanduk. Ini sudah diturunkan, ada di beberapa titik karena itu bukan di ruang publik tapi di rumah sendiri," terang Mimah.
Selanjutnya terkait tak ada izin kampanye, pihaknya telah melakukan penindakan langsung dengan membubarkan acara kampanye tersebut. "Tidak ada izin kampanye, ini sudah ditindaklanjuti dengan pembubaran acara," ucap Mimah.
Diketahui, iklan PPP Kubu Djan Faridz muncul di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap Ahok- Djarot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai iklan kampanye itu masuk dalam pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi.
Tayangan iklan itu telah dilaporkan PPP kubu Romahurmuziy ke Bawaslu DKI. Laporan itu lantaran dianggap ada indikasi pelanggaran.
Ahok sendiri telah menegur PPP kubu Djan Faridz lantaran menayangkan iklan berisi kontrak politik mereka. Alasannya pasangan calon kepala daerah dapat didiskualifikasi KPU karena memasang iklan di televisi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.
Baca SelengkapnyaLagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaHarus ada penjelasan dari pihak pengelola soal penurunan iklan videotron Anies tersebut.
Baca SelengkapnyaGolkar mengatakan, seharusnya pemilik televisi memahami etika jelang kontestasi politik 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaSeiring dengan berlakunya masa kampanye pemilu 2024, iklan lawas pemilu kembali dikenang.
Baca SelengkapnyaDjarot mengatakan, partainya tengah menunggu surat resmi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKepolisian tak menampik ada pemutaran iklan yang menampilkan angka dua di videotron itu pada Kamis, 21 Desember 2023 malam.
Baca SelengkapnyaBakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo muncul di tayangan video azan magrib di dua stasiun televisi swasta.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca Selengkapnya