Beredar, surat rekomendasi pemecatan Prabowo
Merdeka.com - Sejak Sabtu 7 Juni 2014, beredar surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto di media sosial. Adalah penggiat dunia maya Ulin Yusron yang pertama mengunggah surat itu di akun twitter @ulinyusron.
Bak, bola salju, dokumen itu beredar cepat. Dokumen itu di-retwett ribuan kali dan segera menghiasi pemberitaan media massa. Sempat terjadi pro-kontra tentang kesahihan isi dokumen.
Surat rekomendasi pemecatan Prabowo ini tertulis dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan
-
Siapa yang menyematkan brevet pada Prabowo? Brevet disematkan langsung oleh Panglima TNI Laksamana Yudi Margono.
-
Siapa yang mengucapkan selamat kepada Prabowo? Salah satu yang turut memberikan ucapan selamat adalah Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah, yang menulis di akun pribadinya, 'Selamat bekerja pak Presiden,' di @ganjarpranowo.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
-
Apa yang dideklarasikan Prabowo? Forum Rektor Indonesia menyerukan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai pada suatu deklarasi di Makassar, Sabtu (3/2).
-
Siapa yang dipuji oleh Prabowo? Antonio Guterres pun memuji peran strategis Indonesia dalam kerja sama internasional.
anggota Letjen Yusuf Kartanegara.
Keputusannya sangat jelas memberhentikan Prabowo dan tugas keprajuritan. "Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan," demikian bagian kesimpulan dari surat empat halaman tersebut.
Dewan Kehormatan Perwira dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Sekp/533/P/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998. Sebelum mengambil keputusan ini, Dewan Kehormatan Perwira telah bersidang pada tanggal 10, 12, dan 18 Agustus 1998 dengan terperiksa Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto sebagai Danjen Kopassus.
Berdasar pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira, Prabowo telah memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond Junaidi Mahesa menjadi korban penculikan.
Prabowo dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dalam pengambilan keputusan, juga tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan prajurit. Prabowo juga dinilai mengabaikan etika perwira, sumpah prajurit, dan Sapta Marga.
Kesimpulannya, Dewan Kehormatan Perwira menyebut Prabowo melanggar pidana yakni: ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHPM), dan memerintah Dan Grup 4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 55 (1) ke 2 j Pasal 333 KUHP) dan penculikan Pasal 55 (1) ke 2 jo Pasal 328 KUHP).
Sementara, mantan anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menyidangkan Prabowo Subianto pada 24 Juli 1998, Fachrul Razi, membenarkan adanya surat rahasia berisi rekomendasi pemecatan Prabowo.
"Tanda tangan dan bunyi keputusannya valid," kata Fachrul melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin malam, 9 Juni 2014.
Fachrul pun menyindir bekas komandan Kopassus yang maju sebagai calon presiden itu. Katanya, dengan wewenang di level Kopassus saja Prabowo bisa melakukan beberapa tindakan prajurit yang tak layak. "Bagaimana kalau jadi presiden?"
Surat rekomendasi pemecatan Prabowo diteken Ketua Dewan Kehormatan Perwira, Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, dan enam anggota berpangkat letnan jenderal, yaitu Djamari Chaniago, Fachrul, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Arie J. Kumaat, serta Susilo Bambang Yudhoyono. (skj) (mdk/cza)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KontraS menilai adanya muatan politik dalam pemberian pangkat terhadap Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN mengingatkan soal pemberhentian Prabowo dari dinas TNI dan Pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Jenderal Kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto baru saja menerima gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSecara khusus, Prabowo mendapat kejutan istimewa berupa satu buket bunga dari anggota DPR cantik.
Baca SelengkapnyaMomen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengaku hanya menyetujui pemberian gelar Jenderal Kehormatan untuk Menhan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaUnggahan video mengklaim Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinonaktifkan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaPrabowo merupakan pecatan TNI berpangkat Letjen karena dianggap terlibat penculikan aktivis.
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut teregistrasi dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.
Baca SelengkapnyaPrabowo yang datang mengenakan jas hitam dan peci didampingi Kapolri.
Baca Selengkapnya