Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bila tak diverifikasi faktual dukungan independen rawan manipulasi

Bila tak diverifikasi faktual dukungan independen rawan manipulasi Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, perubahan kedua atas Undang-undang No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, perlu dimasukkan untuk memperkuat kualitas dukungan calon independen.

Sebab verifikasi yang diberlakukan sebelumnya, yang hanya secara administrasi, jelas-jelas membuka ruang bagi upaya manipulasi dukungan yang ada. Seperti diketahui dalam UU Pilkada yang baru, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.

Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Orang lain juga bertanya?

"Celakanya, penyelenggara pemilu banyak yang tidak melakukan verifikasi, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Arteria saat dihubungi, Rabu (8/6).

"Sehingga, ditemukan fakta di mana banyak pasangan calon perorangan, yang sejatinya tidak lolos tapi sengaja diloloskan," ujarnya menambahkan.

Arteria menyebut, kecurangan semacam itu menyebabkan munculnya 'calon boneka', yang kerap disiapkan hanya untuk memecah suara bagi para calon yang disiapkan sebagai pemenang, oleh para pemilik modal dan para penguasa.

Untuk itu, lanjut Arteria, dirinya berharap mekanisme baru ini akan menjadi alat bantu dalam memverifikasi data, melalui metode yang dinilai efektif dalam mencegah kecurangan-kecurangan secara sistematis.

"Dengan undang-undang baru, hal ini (permainan dan kecurangan) akan sulit dilakukan. Karena syarat yang akan dilakukan itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui metode sensus," pungkasnya.

Dalam pasal 48 menyebut, setiap KTP yang terkumpul harus diverifikasi melalui sensus kependudukan. Di mana petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat berdasarkan E-KTP yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
PDIP Wanti-Wanti Skenario Tersembunyi di Kasus KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun
PDIP Wanti-Wanti Skenario Tersembunyi di Kasus KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun

Hasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen
MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen

MK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.

Baca Selengkapnya
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif

KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan

Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Apabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.

Baca Selengkapnya
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid

KPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid

Baca Selengkapnya