Bila tak diverifikasi faktual dukungan independen rawan manipulasi
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, perubahan kedua atas Undang-undang No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, perlu dimasukkan untuk memperkuat kualitas dukungan calon independen.
Sebab verifikasi yang diberlakukan sebelumnya, yang hanya secara administrasi, jelas-jelas membuka ruang bagi upaya manipulasi dukungan yang ada. Seperti diketahui dalam UU Pilkada yang baru, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.
Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Kenapa penting untuk cek TPS sebelum pemilu? Dengan begitu, penting bagi calon pemilih untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Apa tugas utama KPPS Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
"Celakanya, penyelenggara pemilu banyak yang tidak melakukan verifikasi, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Arteria saat dihubungi, Rabu (8/6).
"Sehingga, ditemukan fakta di mana banyak pasangan calon perorangan, yang sejatinya tidak lolos tapi sengaja diloloskan," ujarnya menambahkan.
Arteria menyebut, kecurangan semacam itu menyebabkan munculnya 'calon boneka', yang kerap disiapkan hanya untuk memecah suara bagi para calon yang disiapkan sebagai pemenang, oleh para pemilik modal dan para penguasa.
Untuk itu, lanjut Arteria, dirinya berharap mekanisme baru ini akan menjadi alat bantu dalam memverifikasi data, melalui metode yang dinilai efektif dalam mencegah kecurangan-kecurangan secara sistematis.
"Dengan undang-undang baru, hal ini (permainan dan kecurangan) akan sulit dilakukan. Karena syarat yang akan dilakukan itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui metode sensus," pungkasnya.
Dalam pasal 48 menyebut, setiap KTP yang terkumpul harus diverifikasi melalui sensus kependudukan. Di mana petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat berdasarkan E-KTP yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaHasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaApabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca Selengkapnya