Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPN Yakin Sidang Ratna Sarumpaet Untungkan Prabowo-Sandi

BPN Yakin Sidang Ratna Sarumpaet Untungkan Prabowo-Sandi Ratna Sarumpaet di Rutan. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade menolak mengomentari pose salam dua jari terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Andre hanya berharap proses hukum yang dijalani Ratna bisa berjalan baik.

"Saya nggak mau komentar kasus mbak Ratna, kita hormati saja proses hukum yang berjalan. Sekali lagi kami BPN Prabowo-Sandi tidak ingin mengomentari kasusnya Mbak Ratna," kata Andre Rosiade di Akmani Hotel, Jakarta, Kamis (28/2).

Andre menyebut, BPN sangat menghormati proses hukum yang telah dimulai di pengadilan. Pihaknya menunggu keterangan Ratna secara transparan di pengadilan.

Orang lain juga bertanya?

Ikuti berita Prabowo Subianto di Liputan6.com

"Kami optimis fitnah-fitnah yang ditujukan pihak tertentu yang mengatakan BPN merekayasa bahwa Fadli Zon, Pak Prabowo yang merekayasa itu akan terbukti nanti di pengadilan bahwa kami tidak terbukti sama sekali," ucapnya.

Terpisah, Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Bahlil Lahadalia menilai, wajar pose salam dua jari yang dilakukan Ratna saat menjalani persidangan. Dia mengatakan, sejak awal Ratna merupakan pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Meskipun secara SK sudah dipecat dari timses, tapi dia masih cinta Prabowo," katanya.

Bahlil enggan memberikan respon lebih jauh terkait kasus tersebut. Dia mengatakan, pantas atau tidaknya Ratna memberikan dukungan dalam sidang merupakan hak pribadi.

"Masalah pantas atau tidaknya dia menyatakan dukungan dalam sidang itu hak dialah. Kita kan tidak mau menjadi tim kampanye yang hoaks, raja bohong itu kan tau siapa," tandasnya.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan salam dua jari saat mulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera pada Kamis (28/2) ketika duduk di kursi terdakwa. Selesai menjalani sidang, Ratna kembali mengacungkan salam dua jari.

Diketahui, Ratna di hukum atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivitis itu disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: 4 Menteri Datang, Hotman Paris Klaim Kemenangan Sindir Kubu Lawan untuk Pulang
VIDEO: 4 Menteri Datang, Hotman Paris Klaim Kemenangan Sindir Kubu Lawan untuk Pulang

Hotman Paris Hutapea mengklaim pihaknya akan segera memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Hasto Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Hasto Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Hasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Yakin MK Tolak Permohonan Pemilu Ulang, Prabowo Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: TKN Yakin MK Tolak Permohonan Pemilu Ulang, Prabowo Gibran Didiskualifikasi

Yusril Ihza Mahendra beri tanggapan, terkait adanya permohonan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran dan meminta untuk melaksanakan pemilihan ulang

Baca Selengkapnya
Gerindra Pede Kesaksian Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Bongkar Fitnah Kecurangan Prabowo-Gibran
Gerindra Pede Kesaksian Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Bongkar Fitnah Kecurangan Prabowo-Gibran

Gerindra justru optimis kesaksian empat menteri tersebut akan secara langsung membantah tudingan kecurangan dilakukan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Curhat, Jengkel Difitnah Tampar-Cekik Wamentan & Tidur saat Rapat
VIDEO: Prabowo Curhat, Jengkel Difitnah Tampar-Cekik Wamentan & Tidur saat Rapat

Prabowo menumpahkan rasa jengkelnya usai diserang sejumlah tuduhan

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik

Gerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pede Hotman Paris Klaim Menang 100-0 dari Kubu 01 & 03 di Sidang Sengketa Pilpres
VIDEO: Pede Hotman Paris Klaim Menang 100-0 dari Kubu 01 & 03 di Sidang Sengketa Pilpres

Hotman Paris selaku anggota tim hukum Prabowo-Gibran menegaskan, kemenangan dalam sidang ini dengan skor 100-0

Baca Selengkapnya