Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Butuh 76.752 Dukungan, Calon Independen di Pilkada Serang Sepi Peminat

Butuh 76.752 Dukungan, Calon Independen di Pilkada Serang Sepi Peminat Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan persyaratan calon independen maju di Pilkada Serang 2020. Namun hingga saat ini peminat yang maju melalui jalur perseorangan di Kabupaten Serang tersebut masih sepi.

Akademisi dari Untirta Serang Suwaib Amirudin mengatakan, beberapa nama yang sudah mulai memunculkan diri sebagai calon Bupati lebih memilih sowan kepada partai politik dengan mengikuti penjaringan ketimbang mengumpulkan dukungan warga untuk syarat calon independen.

Nama-nama yang sudah mulai mengikuti penjaringan Cabup di parpol di antaranya petahana Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang juga Ketua DPD Partai Golkar Banten. Kemudian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli, Ketua DPC PKB Kota Serang Wahyu Papat dan dua kader PDI Perjuangan Hendri Gunawan dan Harry Mirazdi dan Politisi Gerindra Sopwan.

"Beberapa tokoh yang muncul di kabupaten belum ada finalisasi di parpol karena calon-calon itu lebih banyak sowan ke parpol dibandingkan percaya diri melalui jalur independen. Jalur independen sepi peminat," kata Suwaib saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Ketidaktertarikan para bakal calon tersebut terhadap jalur independen karena mereka tidak memiliki kepercayaan dan tidak mau menguras energi turun ke bawah mengumpulkan syarat dukungan. "Ya intinya mereka tidak percaya diri (mencapai target pengumpulan KTP)," katanya.

Waktu Kumpulkan Syarat Dukungan Calon Independen

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan pelaksanaan penyerahan syarat dukungan untuk calon Bupati Serang melalui jalur perseorangan akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2019 hingga Maret 2020 mendatang. KPU Serang menetapkan syarat bagi bakal calon maju Pilkada 2020 lewat jalur independen mengantongi 76.752 dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, jumlah tersebut merupakan perhitungan 6,5 persen dukungan dari sebanyak 1.112.383 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Serang.

Hal ini berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa.

"Calon perseorangan di Kabupaten Serang itu harus memiliki dukungan KTP 76.752 yang tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Serang," kata Abidin saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Penyerahan syarat dukungan untuk calon Bupati Serang melalui jalur perseorangan ke KPU akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2019 hingga Maret 2020 mendatang. Data dukungan dari masyarakat tersebut harus sesuai disesuaikan dengan fotocopy KTP.

Setelah itu akan dilakukan pengecekan jumlah minimal dukungan. Jika sudah memenuhi persyaratan calon independen, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaian antara surat dukungan dengan fotocopy KTP.

"Pendaftaran sampai bulan Maret, sejauh ini yang nanya calon perseorangan sudah ada namun belum ada konfirmasi yang akan menyerahkan dukungan," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Serahkan 140 Ribu Lebih Dukungan, Aceng Fikri Daftar Pilkada Garut Lewat Jalur Perseorangan
Serahkan 140 Ribu Lebih Dukungan, Aceng Fikri Daftar Pilkada Garut Lewat Jalur Perseorangan

Aceng menjelaskan alasannya maju sebagai calon Bupati Garut tidak lepas dari adanya dorongan dan aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD
Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD

Paslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen

Tiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Baca Selengkapnya
Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024
Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024

Cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya