Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2024: Tambah 5, Ini Lengkapnya
Merdeka.com - Jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi mengalami penambahan pada Pemilu 2024 mendatang. Keputusan penambahan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.
Berdasarkan keputusan itu, jumlah dapil di Kabupaten Bekasi bertambah menjadi tujuh dari sebelumnya lima. Sedangkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 dari sebelumnya 50.
"Itu merupakan hasil pengajuan dari kita, jadi KPU RI dan DPR RI memutuskan. Kita mengajukan tiga dapil, satu dapil lama dan dua dapil baru. Dari tiga opsi yang kita ajukan, pimpinan pusat menentukan salah satu opsinya untuk disahkan," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Selasa (7/2).
-
Kapan KPU DKI umumkan hasil Pemilu 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu tahun 2024 akan memilih beberapa wakil pemerintahan. Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
-
Dimana Pilkada 2024 akan diselenggarakan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia. Jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.
-
Apa saja yang akan dipilih di Pemilu 2024? Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden masa bakti 2024–2029 dan akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
-
Kapan Pilkada 2024 akan diselenggarakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Dia mengatakan, usulan penambahan dapil dan alokasi kursi legislatif itu karena bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi dari sebelumnya 2,9 juta jiwa menjadi 3,07 juta jiwa.
"Kita putuskan tiga opsi yang kita ajukan ke pusat berdasarkan pertimbangan itu, mengingat bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi bertambah dari 2,9 juta di tahun 2019 jadi 3,07 juta," ujarnya.
Selain penambahan itu, lanjut Jajang, pada Pileg 2024 mendatang juga ada beberapa kecamatan yang berpindah ke dapil lainnya. Perubahan dapil ini terjadi karena penambahan jumlah penduduk yang tidak merata di tiap kecamatan.
"Setelah dipetakan, penambahan penduduknya tidak sama antar kecamatan, hal itu kemudian berdampak pada perubahan dapil," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam menentukan alokasi kursi dan dapil harus memenuhi tujuh prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.
"KPU akan melakukan sosialisasi, tentu menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, dapil 1 Kabupaten Bekasi meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu dengan alokasi sembilan kursi.
Dapil 2 tediri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat dengan delapan alokasi kursi. Kemudian dapil 3 hanya diisi Kecamatan Tambun Selatan dengan jumlah delapan alokasi kursi.
Lalu, dapil 4 terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani dengan tujuh alokasi kursi. Sedangkan dapil 5 diisi Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong dengan jatah tujuh kursi.
Untuk dapil 6 meliputi Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin dengan tujuh alokasi kursi. Sedangkan dapil 7 terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan dengan alokasi sembilan kursi.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Depok Jadi Percontohan
Baca SelengkapnyaSaid menyebut pembagian jatah pimpinan komisi di DPR dilakukan secara merata dengan parpol lain yang lolos ke Senayan.
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaKPU ungkap peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan resmi memberikan dukungan kepada 169 bakal calon kepala daerah termasuk enam bakal calon gubernur untuk daerah.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaSebanyak 8.214.007 warga Jakarta tercatat ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya