Disebut 12 Kali Bolos Paripurna, GKR Hemas Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan OSO
Merdeka.com - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD), Kamis (20/12) kemarin. BK DPD menyebut jika pemberhentian sementara dilakukan karena GKR Hemas telah 12 kali membolos rapat paripurna DPD RI.
GKR Hemas pun membantah jika dianggap kerap membolos. GKR Hemas justru mempertanyakan dari mana asal perhitungan BK DPD RI tersebut.
"Ya enggak 12 kali (bolos rapat paripurna DPD RI). Itu hitungan dari mana?" tanya GKR Hemas di gedung DPD RI DIY, Jumat (21/12).
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Kenapa Ganjar heran? 'Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses Pemilu ini?,' heran Ganjar menandasi.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa Hard Gumay sering meramal? Ramalan-ramalan yang sering dibuat oleh Hard Gumay kerap menimbulkan ketakutan di kalangan banyak orang. Namun, tujuannya adalah agar orang-orang dapat melakukan antisipasi berdasarkan ramalannya ini.
Permaisuri Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengatakan, jika dirinya selalu mengisi daftar hadir atau absensi saat sidang paripurna DPD RI digelar. Hanya saja dirinya mengakui memang menolak duduk di dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
Istri Sultan HB X ini beralasan enggan hadir dalam persidangan yang dipimpin OSO karena menolak kepemimpinan OSO di DPD RI. GKR Hemas menyebut jika naiknya OSO sebagai pimpinan DPD RI merupakan hal yang ilegal.
"Saya menolak hadir. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti saya secara langsung mengakui kepemimpinannya," tegas GKR Hemas.
GKR Hemas menambahkan jika dirinya memang pernah absen menghadiri sidang paripurna DPD RI selama dua kali persidangan. GKR Hemas menyebut jika dirinya sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya dalam dua sidang paripurna.
"Pernah dua kali kalau tidak salah saya memberikan surat pemberitahuan tidak bisa hadir rapat paripurna. Ada dua alasan (tidak hadirnya GKR Hemas dalam rapat paripurna) yang tak perlu saya sampaikan. Tapi yang jelas alasan saya karena memang dalam rangka tugas," tutup GKR Hemas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal jadi dewan pembina Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaHasil quick count dapat menyebabkan kebohongan di publik.
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaHasto Tuding Bansos Effect pada Pemilu 2024, Gerindra: Segelintir Elite yang Belum Move On
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaHadi Thahjanto menilai, anggapan lonjakan suara PSI yang tak lazim hanya spekulasi.
Baca Selengkapnya