Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituduh tunda pengesahan RUU Tembakau, Akom bakal dipanggil MKD

Dituduh tunda pengesahan RUU Tembakau, Akom bakal dipanggil MKD Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya akan memanggil Ketua DPR Ade Komarudin pada Senin (28/11) pekan depan. Akom dilaporkan oleh empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

Terkait kasus ini, empat orang anggota Baleg sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu. MKD juga telah mengambil keterangan dari Badan Keahlian Dewan dan Kesekjenan hari ini.

"Hari Senin (28/11) kita akan panggil," kata Sudding di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Kamis (24/11).

Orang lain juga bertanya?

Sudding menjelaskan, dari keterangan saksi, Akom memang tidak ada kewenangan untuk menunda pembahasan RUU Pertembakauan. RUU tersebut telah diharmonisasikan oleh Baleg, namun ditunda saat dibawa ke rapat pimpinan. Akibatnya, hingga kini rancangan tersebut belum diparipurnakan.

"Tidak ada kewenangan pimpinan untuk melakukan penundaan terhadap RUU yang sudah dilakukan pengharmonisaasian oleh Baleg dan itu implikasinya dianggap menghambat prolegnas apalagi RUU Pertembakauan masuk prolegnas prioritas. Sampai sekarang RUU ini belum dibawa ke paripurna," tegasnya.

Tak hanya itu, Sudding menyebut, penanganan kasus RUU ini beriringan dengan kasus Akom terkait persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu.

"Untuk kasus ini, kita sudah mendengarkan pihak ‎pengadu, anggota Komisi VI. Kemudian Senin (28/11) kita akan undang Menteri Keuangan dan menteri bumn untuk didengar keterangannya, dan kemudian dari pihak Kesekjenan DPR," jelasnya.

Politisi Hanura ini belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Akom andai terbukti melanggar etika dewan. Dijelaskannya, MKD memiliki 3 jenis sanksi yang disesuaikan dengan kadar pelanggaran yang dilakukan, yakni ringan, sedang dan berat.

"Saya kira di MKD ada 3 sanksi. ringan berupa teguran, sedang berupa pemberhentian yang dari pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan sanksi berat pemberhentian sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MKD Gelar Sidang soal Pernyataan Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen
MKD Gelar Sidang soal Pernyataan Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen

Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.

Baca Selengkapnya
MK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi
MK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi

Pemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.

Baca Selengkapnya
Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim
Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim

Fajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
MK Panggil Empat Menteri, Otto Hasibuan: Fine-Fine Saja, Semuanya Lebih Jelas
MK Panggil Empat Menteri, Otto Hasibuan: Fine-Fine Saja, Semuanya Lebih Jelas

Otto menyebut, jika para menteri itu datang maka pihaknya tidak sulit mencari saksi-saksi yang lain.

Baca Selengkapnya
MKD Kritik Pedas Bamsoet Tak Hadiri Panggilan: Seorang Luhut dan Mahfud Saja Hadir!
MKD Kritik Pedas Bamsoet Tak Hadiri Panggilan: Seorang Luhut dan Mahfud Saja Hadir!

Habiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet

Baca Selengkapnya
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret

MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Cecar Dua Menko Soal Bansos, Muhadjir Menjawab & Airlangga Ogah Tambahkan
VIDEO: Ketua MK Cecar Dua Menko Soal Bansos, Muhadjir Menjawab & Airlangga Ogah Tambahkan

Ketua MK Suhartoyo menanyakan terkait pemberian bansos kepada Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Baca Selengkapnya