DPR: Revisi UU Narkotika Harus Atur Penyalahguna Cukup Direhabilitasi
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, salah satunya harus mengatur bahwa penyalahguna murni narkoba cukup dilakukan rehabilitasi.
Menurut dia, aturan tersebut perlu ditegaskan dalam revisi UU Narkotika agar tidak ada tafsir lain seperti yang terjadi dalam UU sebelumnya.
"Dalam revisi harus ditegaskan kembali (penyalahguna cukup direhabilitasi) karena meskipun sudah tegas diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, namun faktanya ada tafsir lain yang harus ditutup," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Kamis (18/3).
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
-
Kenapa orang salahgunakan narkoba? Narkoba dianggap segelintir orang dapat menenangkan pikiran. Padahal jika dikonsumsi jangka panjang narkoba memiliki efek samping yang membahayakan dan menimbulkan rasa candu.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Dia mengatakan poin yang sering dipermasalahkan elemen masyarakat adalah penyalahguna murni narkotika tetap diproses hukum oleh aparat penegak hukum tanpa secara konsisten menerapkan Pasal 127 UU Narkotika.
Menurut dia, penegak hukum khususnya Polri memproses hukum penyalahguna narkoba karena dinilai terpenuhi unsur "memiliki" yang diatur dalam Pasal 111 UU Narkotika.
"Tentu penegak hukum di Direktorat Narkoba Polri beralasan karena unsur terpenuhi di Pasal 111 UU Narkotika yaitu memiliki narkoba," ujarnya.
Arsul berharap dalam penyusunan draf dan Naskah Akademik (NA) revisi UU Narkotika, pemerintah melibatkan BNN karena lembaga tersebut menjadi "leading sector" pemberantasan narkoba.
Politisi PPP itu menilai ke depannya dalam pembahasan RUU Narkotika yang dibutuhkan bukan hanya data kuantitatif namun empiris terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".
Di ayat (2) disebutkan "Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan "setiap penyalah guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun".
Sementara itu dalam ayat (3) disebutkan "Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaMuzani menilai di usia tersebut seorang prajurit TNI dan Polri masih cukup baik kesehatan fisik dan gaya pikirnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Draf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.
Baca SelengkapnyaDPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca Selengkapnya