Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Revisi UU Narkotika Harus Atur Penyalahguna Cukup Direhabilitasi

DPR: Revisi UU Narkotika Harus Atur Penyalahguna Cukup Direhabilitasi Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, salah satunya harus mengatur bahwa penyalahguna murni narkoba cukup dilakukan rehabilitasi.

Menurut dia, aturan tersebut perlu ditegaskan dalam revisi UU Narkotika agar tidak ada tafsir lain seperti yang terjadi dalam UU sebelumnya.

"Dalam revisi harus ditegaskan kembali (penyalahguna cukup direhabilitasi) karena meskipun sudah tegas diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, namun faktanya ada tafsir lain yang harus ditutup," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Kamis (18/3).

Dia mengatakan poin yang sering dipermasalahkan elemen masyarakat adalah penyalahguna murni narkotika tetap diproses hukum oleh aparat penegak hukum tanpa secara konsisten menerapkan Pasal 127 UU Narkotika.

Menurut dia, penegak hukum khususnya Polri memproses hukum penyalahguna narkoba karena dinilai terpenuhi unsur "memiliki" yang diatur dalam Pasal 111 UU Narkotika.

"Tentu penegak hukum di Direktorat Narkoba Polri beralasan karena unsur terpenuhi di Pasal 111 UU Narkotika yaitu memiliki narkoba," ujarnya.

Arsul berharap dalam penyusunan draf dan Naskah Akademik (NA) revisi UU Narkotika, pemerintah melibatkan BNN karena lembaga tersebut menjadi "leading sector" pemberantasan narkoba.

Politisi PPP itu menilai ke depannya dalam pembahasan RUU Narkotika yang dibutuhkan bukan hanya data kuantitatif namun empiris terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".

Di ayat (2) disebutkan "Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan "setiap penyalah guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun".

Sementara itu dalam ayat (3) disebutkan "Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan

Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU TNI/Polri, Gerindra: Negara Bakal Rugi TNI-Polri Pensiun Usia 58 Tahun, Ini Alasannya
Soal Revisi UU TNI/Polri, Gerindra: Negara Bakal Rugi TNI-Polri Pensiun Usia 58 Tahun, Ini Alasannya

Muzani menilai di usia tersebut seorang prajurit TNI dan Polri masih cukup baik kesehatan fisik dan gaya pikirnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun
Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun

Draf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.

Baca Selengkapnya
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya