DPR Segera Revisi Lagi UU Pemilu
Merdeka.com - Komisi II DPR berencana segera merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/14).
"Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, DKPP ini nanti itu menjadi bagian masukan koreksi terhadap nanti ketika kita memulai proses revisi dan penyempurnaan UU tentang kepemiluan. Jadi bukan hanya pemilu saja, tapi pileg, pilpres, dan pilkada. Jadi satu aja kesimpulannya hari ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Doli menjelaskan sebelum melakukan revisi pihaknya akan melakukan evaluasi. Sehingga hasil revisi bisa menjadi lebih baik lagi.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Komisi VI DPR? Rapat membahas sejumlah isu, salah satunya distribusi BBM subsidi.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
"Makanya nanti akan kita kajikan secara menyeluruh, secara komprehensif. Kita evaluasi dulu secara keseluruhan apa ekses-eksesnya," ungkapnya.
Pembahasan Revisi UU Pemilu di Awal 2020
Pembahasan revisi itu, lanjut Doli, akan dilakukan di awal tahun 2020. Dalam pembahasan revisi bisa saja nantinya akan ada penggabungan Undang-undang yang berkaitan dengan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden hingga pilkada.
"Bisa dalam satu UU. Itu yang nanti menjadi salah satu yang perlu kita kaji secara mendalam," ucapnya.
Kendati demikian, revisi ini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada 2020. Pasalnya persiapan Pilkada 2020 sudah dimulai saat ini.
"Saya kira untuk pilkada tahun 2020, kita sampai saat ini masih berpatokan memakai UU yang ada sekarang, nomor 10 tahun 2016. Karena satu, tahapannya sudah running, dan kemudian kita juga belum menemukan materi yang sangat substansial untuk dilakukan perubahan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaDPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya