DPR usul dana saksi Pemilu ditanggung APBN, pemerintah keberatan
Merdeka.com - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mengusulkan pembiayaan dana saksi dari partai politik untuk pemilu sebesar Rp 100 ribu per orang. Namun, pemerintah dinilai keberatan dengan usulan tersebut.
Wakil Ketua Panja RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria menuturkan, pemerintah keberatan kalau harus memberikan dana pada saksi dari partai. Alasannya, karena tidak memiliki dana yang cukup. Sebagai gantinya, pemerintah setuju menaikkan dana partai politik. Namun, nominal kenaikan dana partai belum ditentukan.
"Pemerintah berat kalau saksi. Tapi pemerintah setuju naikin anggaran parpol, nilainya belum," ujar Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR butuh hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa yang memberikan anggaran Pemilu 2024? Anggaran Pemilu 2024 sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak 20 bulan lalu sebelum Pemilu diselenggarakan pada Februari mendatang.
-
Apa PPK pemilu itu? PPK pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. PPK bertanggung jawab dalam mengatur dan melaksanakan segala kegiatan terkait pemilihan umum di tingkat kecamatan, termasuk mengatur pemilihan anggota DPRD, Bupati/Walikota, dan Gubernur.
-
Apa itu politik uang dalam pemilu? Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memengaruhi pilihan suara mereka.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Pemilu Lukman Edy menyebut, pemerintah tengah mempertimbangkan usulan pembiayaan saksi ditanggung APBN.
"Kita usulkan Rp 100 ribu seorang. Kondisinya itu di internal panja sepakat untuk usulkan ke pemerintah, pemerintah masih mempertimbangkan," kata Lukman yang juga Politikus PKB ini.
Wacana pembiayaan saksi itu, kata dia, muncul karena selama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kesulitan mencari saksi. Dana yang bakal dialokasikan dihitung-hitung untuk sekali penyelenggaraan pemilu sejumlah Rp 1,5 triliun.
"Satu saja yang dibiayai negara, partai siapkan juga saksi pendamping lainnya," terangnya.
Senada dengan Riza dan Lukman, anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi menambahkan, pemerintah mengusulkan agar subsidi dana saksi disalurkan lewat penyelenggara pemilu bukan kepada partai politik. Sementara, partai politik bertugas mencari saksi-saksi di TPS.
"Subsidi dari APBN disalurkan lewat penyelenggara pemilu di antaranya penambahan pengawas hingga TPS. Hampir semua fraksi menyampaikan, hal itu untuk menciptakan fairness dalam penyelenggaraan pemilu," jelas dia yang mewakili PPP.
Menurutnya, dana saksi diusulkan karena bantuan pemerintah terhadap partai politik tergolong kecil yakni Rp 108 per suara.
"Itu diusulkan karena bantuan pemerintah terhadap parpol selama ini cukup kecil Rp 108 per suara. Jumlah itu tak memadahi sementara tugas parpol sebagai elemen demokrasi cukup banyak. Ya saksi parpol satu orang per TPS," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak pelamar yang berharap menjadi PNS dengan anggapan bahwa pekerjaan sebagai PNS menawarkan gaji dan tunjangan yang menggiurkan dan kepastian pensiun.
Baca SelengkapnyaPendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaMengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca Selengkapnya