Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar Sebut Ketum Parpol Jabatan Sosial, Tak Masalah Rangkap Jadi Menteri

Golkar Sebut Ketum Parpol Jabatan Sosial, Tak Masalah Rangkap Jadi Menteri Korbid PP Sumatera Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Menteri dilarang untuk rangkap jabatan dalam organisasi yang dibiayai negara. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tepatnya Pasal 23 huruf C.

Menanggapi itu Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak masalah jika ada menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. Sebab, dalam UU tersebut tidak dijelaskan spesifik bahwa menteri dilarang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Golkar memiliki dua jabatan menteri di kabinet. Di antaranya Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Dalam UU (Kementerian) negara itu adalah yang enggak boleh rangkap jabatan negara. Misal Gubernur rangkap menteri. Kemudian dua menteri misalnya Gubernur merangkap menteri. Dia sebagai Menteri Agraria merangkap Menteri Dalam Negeri, itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Ketum Jabatan Sosial

Dia menjelaskan, ketua umum partai politik bukanlah jabatan negara. Menurutnya, jabatan ketua umum partai politik adalah jabatan sosial.

"Tapi kalau sebagai ketum parpol kan bukan jabatan negara, itu kan jabatan sosial, jabatan politik, yang itu tidak ada aturannya dalam UU manapun tidak boleh merangkap," ungkapnya.

Doli menegaskan, rangkap jabatan antara menteri dan ketua umum partai politik tidak akan mengganggu kinerja sebagai menteri untuk mengabdi pada masyarakat. Terlebih lagi, lanjutnya, Presiden juga tidak masalah dengan rangkap jabatan tersebut.

"Saya kira Pak Presiden kan menteri ini kan pembantu Pak Presiden, presiden sudah menegaskan tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan dan dia punya pengalaman selama ini bahwa ketum parpol di dalam kabinet sebelumnya bisa berjalan dengan baik melaksanakan tugasnya sekalipun dia ketum partai," ucapnya.

Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Prabowo-Gibran: Jangan Cari Pemimpin Petugas Partai
TKN Prabowo-Gibran: Jangan Cari Pemimpin Petugas Partai

TKN Prabowo-Gibran mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang berstatus petugas partai itu.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Tak Terlalu Penting Buat PKB Ada di Kabinet atau Tidak
Cak Imin: Tak Terlalu Penting Buat PKB Ada di Kabinet atau Tidak

PKB mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sudah cukup.

Baca Selengkapnya
Tegas! Golkar Sikapi Seteru JK vs Agung Laksono di Kursi PMI 'Kalau Ada Masalah di Darat Jangan Dibawa ke Laut'
Tegas! Golkar Sikapi Seteru JK vs Agung Laksono di Kursi PMI 'Kalau Ada Masalah di Darat Jangan Dibawa ke Laut'

Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengesahkan PMI dibawah pimpinan Jusuf Kalla (JK).

Baca Selengkapnya
Soal Kans Kaesang di Pilgub Jakarta atau Jateng, Begini Kata Jokowi
Soal Kans Kaesang di Pilgub Jakarta atau Jateng, Begini Kata Jokowi

Selain Pilgub Jakarta, Kaesang juga santer maju di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bantahan Jokowi Soal Tudingan Cawe-Cawe Munaslub Golkar
VIDEO: Bantahan Jokowi Soal Tudingan Cawe-Cawe Munaslub Golkar

Jokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar itu.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!

Begitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Isu Munaslub Golkar: Itu Urusan Internal, Tak Ada Hubungan dengan Kita
Jokowi soal Isu Munaslub Golkar: Itu Urusan Internal, Tak Ada Hubungan dengan Kita

Jokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Singgung Modus Politisi Soal Restu Pak Lurah
Jokowi Singgung Modus Politisi Soal Restu Pak Lurah

Jokowi blak-blakan ada politikus yang memanfaatkan namanya dan mengklaim mendapat restu.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin Penambahan Kementerian di Era Prabowo-Gibran Tak Bebankan Anggaran
Golkar Yakin Penambahan Kementerian di Era Prabowo-Gibran Tak Bebankan Anggaran

Dave menyebut, penambahan kementerian berasal dari pecahan kementerian yang sudah ada saat ini.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Kabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum
Kabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum

JK mengingatkan jika bergabung dengan Partai Golkar tidak serta-merta bisa menjadi pengurus apalagi menjadi ketua umum.

Baca Selengkapnya