Golkar Sebut Ketum Parpol Jabatan Sosial, Tak Masalah Rangkap Jadi Menteri
Merdeka.com - Menteri dilarang untuk rangkap jabatan dalam organisasi yang dibiayai negara. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tepatnya Pasal 23 huruf C.
Menanggapi itu Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak masalah jika ada menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. Sebab, dalam UU tersebut tidak dijelaskan spesifik bahwa menteri dilarang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Golkar memiliki dua jabatan menteri di kabinet. Di antaranya Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang memimpin kabinet saat pemilu? Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.
-
Bagaimana tanggapan Jokowi soal Kabinet Prabowo? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian. 'Kabinet yang akan datang ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih. Tanyakan pada presiden terpilih,' kata Jokowi kepada wartawan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5).
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Dalam UU (Kementerian) negara itu adalah yang enggak boleh rangkap jabatan negara. Misal Gubernur rangkap menteri. Kemudian dua menteri misalnya Gubernur merangkap menteri. Dia sebagai Menteri Agraria merangkap Menteri Dalam Negeri, itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Ketum Jabatan Sosial
Dia menjelaskan, ketua umum partai politik bukanlah jabatan negara. Menurutnya, jabatan ketua umum partai politik adalah jabatan sosial.
"Tapi kalau sebagai ketum parpol kan bukan jabatan negara, itu kan jabatan sosial, jabatan politik, yang itu tidak ada aturannya dalam UU manapun tidak boleh merangkap," ungkapnya.
Doli menegaskan, rangkap jabatan antara menteri dan ketua umum partai politik tidak akan mengganggu kinerja sebagai menteri untuk mengabdi pada masyarakat. Terlebih lagi, lanjutnya, Presiden juga tidak masalah dengan rangkap jabatan tersebut.
"Saya kira Pak Presiden kan menteri ini kan pembantu Pak Presiden, presiden sudah menegaskan tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan dan dia punya pengalaman selama ini bahwa ketum parpol di dalam kabinet sebelumnya bisa berjalan dengan baik melaksanakan tugasnya sekalipun dia ketum partai," ucapnya.
Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo-Gibran mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang berstatus petugas partai itu.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPKB mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sudah cukup.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengesahkan PMI dibawah pimpinan Jusuf Kalla (JK).
Baca SelengkapnyaSelain Pilgub Jakarta, Kaesang juga santer maju di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar itu.
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaJokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar.
Baca SelengkapnyaJokowi blak-blakan ada politikus yang memanfaatkan namanya dan mengklaim mendapat restu.
Baca SelengkapnyaDave menyebut, penambahan kementerian berasal dari pecahan kementerian yang sudah ada saat ini.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaJK mengingatkan jika bergabung dengan Partai Golkar tidak serta-merta bisa menjadi pengurus apalagi menjadi ketua umum.
Baca Selengkapnya