Ini alasan Mendagri soal parpol harus usung capres di 2019
Merdeka.com - Usulan pemerintah yang mewajibkan partai politik (parpol) mengusung kader untuk mendaftar di pemilihan presiden 2019 agar dituangkan ke dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilu menuai kontroversi. Banyak kader parpol menolak usulan tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan pemerintah agar parpol mengusung kader untuk mendaftar di pemilihan presiden 2019 sudah tepat. Sebab, sejatinya tugas parpol menyiapkan kader untuk menjadi pemimpin di Tanah Air.
"Kalau saya pribadi untuk apa buat parpol kalau enggak berpartisipasi persiapkan untuk kepala daerah DPR termasuk capres (calon presiden)," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Kenapa politikus maju capres ? Sejumlah kandidat maju sebagai capres dengan tujuan ingin menang. Tapi ada juga yang maju karena alasan ingin membantu memperkuat posisi partainya di parlemen sebagai bagian dari upaya mencetak pemimpin jika terjadi kebuntuan politik.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
"Tugas parpol itu kan ke dalam kaderisasi, keluar ya persiapkan DPRD, DPR, kepala daerah dan capres. Itu tugas parpol," tegasnya.
Sebelumnya, Tjahjo menuturkan usulan pemerintah yang mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 maka parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden itu bukan keputusan final.
"Itu kan salah satu opsi, keputusan belum. Ibarat kita menyajikan nasi rames tapi kalau nanti diganti nasi telur ya itu keputusannya," ungkap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, keputusan terakhir terkait syarat parpol yang terlibat dalam Pilpres 2019 nantinya memperhatikan aspirasi dari parpol dan masyarakat.
"Karena pemerintah dasarnya aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol. Kita kan belum tahu berapa partai yang nanti masuk. Bisa tiga bisa lima loh nanti," terangnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPara Bacapres-Bacawapres mesti mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan Parpol. pengusung.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud saat menjawab peserta dalam diskusi bertajuk 'Tabrak Prof! digelar di Lampung, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca Selengkapnya