Ini alasan pemerintah usulkan libur nasional saat pencoblosan Pilkada Serentak
Merdeka.com - Pemerintah mewacanakan menetapkan tanggal 27 Juni 2018, atau saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 menjadi libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan usulan disetujui dengan alasan mobilisasi masyarakat tidak hanya terjadi dalam satu provinsi saja.
Hal itu dia sampaikan usai melakukan rapat koordinasi khusus membahas Pilkada Serentak bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan pejabat lainnya. Rapat koordinasi digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6).
"Karena yang menyelenggarakan pemilu serentak itu di 171 daerah. Dari hasil kajian dalam rapat tadi ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," jelas Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
-
Bagaimana aturan untuk memastikan kemudahan akses bagi pemilih? Pentingnya kemudahan akses bagi pemilih juga menjadi perhatian dalam Pilkada 2024. Fasilitas dan sarana yang memadai harus disediakan, seperti tempat pemungutan suara yang mudah dijangkau dan tersedia fasilitas bagi penyandang disabilitas.
-
Bagaimana cara pemilu memastikan keadilan untuk semua? Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih maupun peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Bagaimana cara membuat Pilkada Inklusif? Salah satu langkah penting adalah menyediakan alat bantu, seperti template braille yang dapat digunakan secara mandiri oleh difabel netra, dan pelatihan bagi KPPS untuk memahami cara berinteraksi dengan difabel.
-
Bagaimana Jawa Tengah memastikan warga binaan bisa memilih? Salah satunya adalah menyiapkan fasilitas dan TPS khusus di dalam lapas dan rutan.“Insyaallah kami akan melihat dan mengunjungi lapas untuk melihat kesiapan pelaksanaan pemungutan suara,“ ujar Nana.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
Pemerintah memastikan agar semua yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang dengan pekerjaan di luar daerah pemilihannya. Karena itu untuk mengakomodir agar bisa memilih maka disepakati untuk menetapkan Pilkada Serentak sebagai hari libur.
"Kalau yang diliburkan di 171 daerah dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu. Oleh karena itu diusulkan oleh KPU alangkah lebih baik diliburkan secara nasional," kata Wiranto.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya membenarkan telah menyiapkan Keppres mengenai libur. Wiranto menuturkan untuk saat ini tinggal masalah finalisasi saja.
"Tapi ini kan butuh proses administrasi pemerintahan," imbuhnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 27 November nanti akan ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaShinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaKepolisian memprioritaskan pengamanan Pilkada serentak agar berjalan lancar.
Baca Selengkapnya