Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan pekerja atau buruh yang bekerja di hari pemungutan suara berhak uang lembur. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
demikian tulis poin 3 aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (2/2).
Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 167 ayat (3) undnag-Undnag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Unddang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pad ahari libur atau hri yang diliburkan secara nasional.
Sementara itu untuk poin 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undnagan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabbula pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.