Insiden Ahok walkout, DKPP putuskan Ketua KPU DKI langgar kode etik
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Keputusan tersebut diputus dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP, Jumat (7/4).
"DKPP berpendapat seyogyanya KPU beserta jajarannya memperbaiki pola kerja dan cara berkomunikasi," kata Hakim anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Peringatan tersebut, kata Nur Hidayat, merupakan putusan atas pengaduan Perkumpulan Cinta Ahok yang mengadukan Sumarno. Sumarno diadukan lantaran menelantarkan pasangan Ahok-Djarot pada rapat pleno penetapan paslon yang lolos ke putaran kedua di Hotel Borobudur pada 4 Maret 2017.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana cara DKPP meningkatkan integritas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Sebagaimana diketahui kala itu, pasangan Ahok-Djarot walkout dalam acara tersebut lantaran KPU DKI Jakarta tak tepat waktu untuk memulai acara. Sementara KPU DKI justru tengah menunggu kehadiran Ahok untuk memulai acara.
Padahal Ahok telah hadir di Hotel Borobudur sejak pukul 18.56 WIB, hanya saja Ahok menunggu di ruangan yang berbeda. Kesalahpahaman tersebut akhirnya membuat KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara acara dinilai kurang profesional dan menimbulkan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga Pemerintah.
"Akibat (peristiwa) di Hotel Borobudur yang tersiar secara luas telah menimbulkan demaging of trust degradasi kepercayaan masyarakat tentang kemampuan penyelenggara pemilu di Indonesia," jelas Nur Hidayat.
Akibatnya, ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono mendapatkan peringatan dari DKPP untuk memperbaiki kinerja sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Kesimpulan, pihak teradu 1 (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan DKPP dalam waktu 7 hari," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaDPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca Selengkapnya