Kasus iklan Jokowi-Ma'ruf disetop, Bawaslu dorong KPU keluarkan jadwal kampanye
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu menyatakan tidak bisa melanjutkan kasus iklan rekening dana kampanye yang dilakukan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Meskipun, Bawaslu telah menyimpulkan pemasangan iklan tersebut berpotensi melanggar aturan karena dipasang di luar jadwal kampanye.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya terpaksa menyetop kasus tersebut karena Kejaksaan dan Kepolisian memandang tak ada unsur pelanggaran dalam iklan itu.
"Kelanjutannya ada di Kepolisian dan Kejaksaan. Kalaupun kami katakan itu diusut tapi ketika Kepolisan dan Kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," jelas Dewi di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Bawaslu, lanjut Ratna, akan segera menyurati KPU terkait aturan kampanye media massa. Berdasarkan keputusan kejaksaan dan kepolisian, KPU belum menetapkan aturan jadwal kampanye media massa sehingga belum bisa diputuskan iklan Jokowi-Ma'ruf merupakan pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu pertama akan segera menyurati KPU karena perbedaan pendapat ini kan (jadi) problem hanya karena KPU sampai hari ini belum mengeluarkan keputusan tentang jadwal kampanye iklan media massa. Makanya KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak ada seolah-olah ada pembiaran orang bisa berkampanye saat ini," terangnya.
Bawaslu sendiri mengeluarkan kesimpulan atas laporan iklan rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam PKPU itu, kampanye media massa akan dilakukan pada akhir Maret sampai pertengahan April 2019 selama 21 hari.
KPU, tegas Ratna, didorong segera mengeluarkan aturan sehingga hal serupa tak kembali terulang. Padahal, KPU sendiri telah menyatakan iklan tersebut termasuk kampanye tapi terkendala aturan yang belum dibuat.
"KPU sendiri jelas menyatakan ini kampanye dan ini tidak boleh. Tapi kan kendalanya KPU belum mengeluarkan keputusan itu," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaTayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaArifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaBagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaApabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Baca Selengkapnya