Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kekhususan Aceh terancam, pasal 557 dalam UU Pemilu digugat ke MK

Kekhususan Aceh terancam, pasal 557 dalam UU Pemilu digugat ke MK Sidang paripurna RUU Pemilu. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kembali menuai polemik. Setelah aturan presidential threshold, parliamentary threshold dan verifikasi partai, digugat ke MK. Kini, giliran warga Aceh dibuat resah dengan UU Pemilu yang baru ini.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Fauzi berencana melakukan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 557 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini dinilai dapat menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon legislatif Aceh.

Kekhususan itu misalnya kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca Alquran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Keberadaan pasal 557 itu sebagai pasal sapu jagat. Karena tidak hanya tercabut satu dan dua pasal, tetapi terancam mencabut semua pasal dalam proses pemilu di Aceh," kata Hendra Fauzi, Senin (18/9) kepada wartawan dalam konferensi pers.

Hendra khawatir, pasal 557 ini membuat Pilkada di Aceh tak lagi khusus. Sebab, KIP secara organisasi di bawah KPU pusat. Sementara selama ini, sebelum ada UU nomor 17 tahun 2017, KPU hanya melakukan supervisi saja.

Oleh karena itu, Hendra bersama beberapa komisioner KIP di kabupaten/kota bersatu untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya gugatan ini akan dilayangkan pada Senin (25/9) mendatang. Sekarang pihaknya sedang mengumpulkan bahan gugatan.

Katanya, saat ini pihaknya sedang berdiskusi apakah akan dilakukan uji materi atau uji tafsir dalam gugatan ini. Yang pasti, Hendra Fauzi menyebutkan, gugatan ini untuk menjaga agar kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh tidak hilang satu per satu.

"Sekarang aturan pemilu yang terancam dicabut. Ke depan bisa saja aturan lainnya, seperti lembaga KKR atau lainnya. Jadi kami mengajak seluruh elemen di Aceh untuk sama-sama melakukan gugatan," jelasnya.

UU Nomor 7 Tahun 2017 itu diundangkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2017 lalu. Sedangkan DPR RI telah mengesahkannya sejak 21 Juli 2017 lalu.

Pengesahan tersebut bahkan diwarnai aski walkout dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Sementara itu, seorang komisioner KIP Kota Langsa, Agusni AH menyebutkan, gugatan ini bukan tidak memiliki dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otsus penyelenggaraan dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati jelas KIP merupakan lembaga penyelenggara pemilu di Aceh.

"Kemudian juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Jadi keberadaan pasal 557 itu akan mengancam tercabutnya beberapa pasal dalam regulasi tersebut," jelas Agusni AH.

Agusni membantah, gugatan ini untuk kepentingan pribadi mereka. Akan tetapi, gugatan ini dilayangkan untuk mempertahan harkat dan martabat Aceh. Agar pemerintah pusat memiliki pertimbangan bahwa Aceh memiliki aturan kekhususan.

Adapun bunyi pasal 557 dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tersebut :

1. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:

a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU;

b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.

2. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok

Peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara

Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya